Independensi Pergerakkan Mahasiswa Inisiasi Awal

Senin, 19 Mei 2014

KAMU MAHASISWA?? #PemudaBergerak !!


Jumat, 16 Mei 2014

Politisasi Kampus

Politisasi, sebuah kata yang belakangan ini sering terdengar, mungkin karena tahun ini yang memang merupakan tahun politik. Dalam KBBI, pengertian Politisasi sendiri adalah “Hal membuat keadaan (perbuatan, gagasan, dsb) bersifat politis”. Pengertian tersebut terlihat multitafsir—untuk itu melalui hasil kajian kami, kami mencoba menyimpulkan pengertian yang lebih jelas, yaitu “Politisasi
Kampus adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh para petinggi partai, kader-kader partai, dan pihak lain yang mempunyai kepentingan untuk menciptakan suasana tertentu yang masih berada di dalam ruang lingkup politik untuk mendapatkan keuntungan atau dukungan dan kegiatan tersebut dilakukan di dalam wilayah kampus (Universitas).”

Tahun politik dikenal juga sebagai tahun pemilu, tahun dimana suatu bangsa mengadakan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin bangsa tersebut. Biasanya pada tahun politik, seluruh partai politik akan melakukan kegiatan politik untuk menggalang suara agar partai tersebut menjadi pemenang pemilu, salah satunya dengan berkampanye.

Maraknya tokoh-tokoh politik yang belakangan ini datang ke kampus, menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dari setiap mahasiswa, karena pada tahun ini adalah tahun politik, dimana sebentar lagi akan dilaksanakan pemilihan presiden RI. Kebanyakan tokoh-tokoh politik tersebut adalah tokoh yang sedang mencalonkan dirinya untuk maju sebagai Presiden ataupun Wakil Presiden. Sedangkan permasalahan yang harus diluruskan adalah tentang pandangan mahasiswa terhadap tokoh-tokoh yang melakukan kegiatan didalam kampus.

Unduh kajian selengkapnya oleh Kastrat BEM Kema Unpad disini.

Rabu, 14 Mei 2014

HARI BURUH!! MAY DAY!


Selasa, 13 Mei 2014

Maraknya Kejahatan di Jatinangor : Ada apa gerangan?

Pada dasarnya, setiap orang menginginkan kondisi yang aman dalam hidupnya, yaitu aman dari gangguan yang ditimbulkan pihak lain sehingga menimbulkan ketidakstabilan dalam lingkungan sosial. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa keamanan merupakan salah satu kebutuhan yang sangat mendasar bagi individu maupun kelompok pada suatu wilayah, sehingga keamanan merupakan salah satu yang harus diperjuangan oleh berbagai pihak.

            Kawasan Pendidikan Jatinangor, yang menaungi 4 Perguruan Tinggi ternama di Indonesia, salah satunya Universitas Padjadjaran. Puluhan ribu mahasiswa yang berasal dari berbagai wilayah dari Sabang sampai Merauke, bahkan dari luar negeri datang ke Jatinangor untuk menimba ilmu. Jatinangor yang dahulunya merupakan perkebunan karet bertransformasi menjadi kota pendidikan dengan ratusan ribu penduduk yang berada di dalamnya.

            Dengan kondisi yang demikian, maka terjadi dinamisasi sosial yang cepat di Jatinangor dan harus diwaspadai atas dinamisasi sosial tersebut adalah masalah keamanan. Dengan komposisi penduduk Jatinangor yang sangat beragam, maka besar kemungkinan akan banyak terjadi tindak kejahatan. Oleh karena itu, diperlukan infrastruktur keamanan yang baik agar mampu menekan angka kejahatan.

            Fakta yang berkenaan mengenai masalah keamanan yang terjadi di Jatinangor adalah begitu maraknya aksi pencurian, penjambretan, dan pembacokan di wilayah Jatinangor. Sebagai faktanya, seorang mahasiswa FIKOM Unpad baru-baru ini mengalami kecurian sepeda motor disekitaran SC Barat Unpad dan seorang mahasiswa FTG Unpad mengalami penodongan dan penganiyaan di dekat IKOPIN.

            Fakta diatas mengindikasikan bahwa keamanan di Jatinangor sangatlah mengkhawatirkan, dan perlu dicarikan solusi dalam rangka mengatasi masalah tersebut.

            Di lingkungan kampus Unpad Jatinangor sendiri, sudah ada perangkat yang bertugas mengamankan kampus; ada dari pihak sentinel, kemanan satpam tiap fakultas dan kepolisiannya. Akan tetapi, ternyata keberadaan mereka belum optimal dalam proses mengamankan kampus.

Dari pihak sentinel sendiri, hal itu terjadi dikarenakan jumlah personil sentinel yang sangat sedikit, yaitu sekitar 23 orang untuk mengamankan Unpad Jatinangor yang luasnya mencapai 200 Ha. Pada saat mereka bertugaspun, tidak ada aturan dari pihak rektorat mengenai SOP atas tugas mereka sehingga mereka kebingungan dalam bertugas. Alhasil, apabila terdapat mahasiswa yang kedapatan melanggar peraturan seperti jam malam, pihak sentinel/keamanan kampus ini tidak bisa melarang ataupun hanya sekedar menegur mahasiswa tersebut. Hal ini diperparah dengan tidak adanya wadah khusus di Rektorat Unpad yang menaungi permasalahan keamanan, urusan keamanan diserahkan ke bagian umum di Rektorat. Hal ini tentu semakin menggambarkan hubungan dan koordinasi yang kurang baik dari sentinel sebagai aparat keamanan dan juga Rektorat sebagai pemberi kebijakan kampus.

Luas Unpad yang sangat besar dan juga dikelilingi oleh berbagai desa di Jatinangor, membuat akses masuk Unpad tidak terkendali, banyak sekali warga sekitar yang bebas keluar masuk lingkungan kampus dari berbagai pintu dan juga jalan-jalan kecil. Hal ini tentu menambah resiko pelanggaran keamanan yang terjadi di Unpad. Permasalahan keamanan lainnya adalah tentang koordinasi antara sentinel dengan petugas keamanan/satpam tiap fakultas maupun fasilitas swasta yang menggunakan satpam pribadi seperti Bale padjadjaran. Contoh, tiap fakultas memilki aturan tentang jam malam yang berbeda-beda, sedangkan dari pihak sentinel menyatakan bahwa kegiatan keseharian kampus berakhir pada jam 18.00. Begitupun halnya apabila ada kegiatan/event khusus, banyak kegiatan tersebut tidak mengkoordinasikannya dengan keamanan sentinel. Terakhir, pak Asep selaku kepala supervisor sentinel Unpad menyatakan bahwa yang terpenting adalah sikap kepedulian dari mahasiswa itu sendiri, akhir-akhir ini banyak mahasiswa yang seakan tidak memperdulikan keberadaan sentinel, seperti masih berkeliaran di jalan dalam kampus walau jam telah larut.

Dari permasalahan diatas, dapat ditarik garis besar yaitu perlunya peningkatan koordinasi antara pihak rektorat dan juga sentinel dalam merumuskan SOP atau aturan hukum yang berlaku di lingkungan kampus, ditambah dengan koordinasi antara sentinel dengan petugas keamanan tiap fakultas dan fasilitas swasta. Dan diharapkan adanya himbauan dari lembaga kemahasiswaan Unpad terhadap tiap-tiap mahasiswa tentang peraturan keamanan kampus. Pihak kampus juga diharapkan dapat meninjau kembali tentang perbandingan petugas sentinel dengan luas kampus, dan juga diharapkan adanya infrastruktur tambahan seperti penambahan lampu-lampu penerang dan juga kamera pengintai (CCTV) di titik-titik tertentu yang tidak terjangkau petugas atau rawan tindak kriminal.

            Dari pihak kepolisian Jatinangor, mereka mengeluhkan bahwa koordinasi kepolisian dengan sentinel sangat kurang sehingga pada saat mereka melakukan proses penyidikan dan penyelidikan atas kasus yang mereka hadapi mengalami hambatan. Mereka juga mengeluhkan attitude mahasiswa yang cenderung individualis, yaitu kurangnya kepekaan social satu dengan yang lainnya sehingga mereka tidak tahu-menahu pada saat kejahatan terjadi. Bahkan, dari sumber terpercaya, Kasat I Dit Narkoba Polda Jabar AKBP H. Kunto Prasetyo menyatakan “Jatinangor kini sudah menjadi target bandar untuk memasarkan narkoba dan juga tempat penyimpangan seks bebas, hal ini terbukti dari total jumlah kasus HIV/AIDS di Jatinangor terbesar di kabupaten Sumedang “Jatinangor terbanyak penyebaran AIDS di Kabupaten Sumedang” (Radar Bandung, 29/06/09).

Maka dari itu, pihak kepolisian mengharapkan kepada para mahasiswa yang mendominasi lingkungan Jatinangor untuk lebih peduli dengan keamanan sekitar dimulai dari lingkungan terdekat, seperti kosan.Pihak kepolisian juga menambahkan, mahasiswa sebaiknya lebih berhati-hati dan tidak keluar saat malam hari jika tidak memiliki suatu keperluan yang sangat mendesak.

Kementrian Kajian Strategis

BEM KEMA Unpad

Kabinet Kolaborasi

2014


Unduh kajian lengkapnya disini

Gejolak Pemilu : Orde Lama, Orde Baru dan Masa Kini

Tahun 2014, tahun politik, begitulah kira-kira banyak orang menyebutnya. Disebut begitu karena di tahun ini akan terjadi dua momentum besar, yaitu pemilihan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) dan pemilihan presiden. Banyak harapan agar pemilu 2014 ini menjadi momentum perubahan bagi Indonesia sendiri, banyak harapan agar pemerintahan yang dilahirkan nantinya akan mendapat legitimasi yang kuat serta diisi oleh orang – orang amanah. Sehingga perlu upaya dari seluruh komponen untuk menjaga kualitas pemilu itu sendiri.

Ancaman yang membayangi pemilu 2014 adalah tingginya angka golput yang berarti menurunnya tingkat partisipasi politik masyarakat dalam pemilu. Kondisi ini dikhawatirkan karena melihat hasil pemilu sebelumnya, yaitu pemilu 1999 dengan tingkat partisipasi politik mencapai 92,74 persen, pemilu 2004 dengan 84,07, dan pemilu 2009 sebesar 71 persen. (www.kemendagri.go.id, 2013)
 
Fenomena golput juga tergambar dari pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berlangsung pada tahun 2013 di beberapa daerah, contohnya Jawa Barat. Pusat Kajian dan Kepakaran Statistika (PK2S) Universitas Padjadjaran, Bandung, menyatakan dari 32.536.980 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tercatat hanya 20.713.779 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Angka itu hanya 63,85 persen dari total pemilih.

Bagaimana gejolak pemilu, bila dibandingkan dulu dan sekarang?

Unduh kajian Kastrat BEM Kema Unpad selengkapnya disini.

Minggu, 11 Mei 2014

DPT Pemilu 2014

Euforia pemilu semakin terasa, beberapa minggu lagi Indonesia akan melakukan pemilihan wakil rakyat dengan cara pemilu, 9 April 2014. Yah, pemilu, pesta demokrasi yang terjadi sekali dalam setahun dengan jangka waktu lima tahun. Siapa sih orang yang akan memilih dalam pemilu? Semua masyarakat yang mempunyai KTP? Atau semua masyarakat yang sudah berumur 17 tahun? Memang seperti itulah ketentuan nya masyarakat yang mempunyai hak pilih adalah masyarakat yang memiliki nomer induk kependudukan (NIK). Tapi tidak semudah itu memdata masyarakat yang mempunyai hak pilih, dikarenakan sistem administrasi negara yang kurang baik banyak masalah yang sering muncul. Maka KPU dan kemendagri harus mengkonsepkan nama pemilih di pemilu, dengan adanya daftar pemilih tetap (DPT).

Daftar pemilih tetap atau disingkat DPT adalah daftar nama penduduk Indonesia yang dianggap berhak, berwenang, dan memiliki data autentik sebagai penduduk Indonesia yang akan memilih Wakilnya pada Pemilu 2014. Kini penduduk Indonesia mencapai angka kurang lebih 220 juta orang. Berdasarkan pasal 33 ayat 2 UU nomor 8 tahun 2012 tentang data kependudukan untuk daftar pemilih paling sedikit memuat NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. Desember lalu KPU dan mendagri telah berhasil memperbaiki DPT sebanyak 7,1 juta dari total 10,4 juta. DPT yang bermasalah seperti tidak ada NIK, pemilih ganda dan masalah lainnya. Berarti masih ada sekitar kurang lebih 3 juta yang masih bermasalah. Adanya NIK yang invalid menyulitkan KPU untuk melakukan perbaikan DPT tersebut.
 
Menurut ketua KPU Husni Kamil setidaknya ada lima alasan NIK invalid sulit diperbaiki. “Pertama, KPU sulit untuk mendapatkan NIK orang-orang yang berada di lembaga pemasyarakatan atau tahanan, karena tidak membawa dokumen kependudukan. Kedua, pemilih pemula yang belum memiliki KTP yang sedang belajar baik di pesantren, asrama mahasiswa dan lain-lain di luar kota yang jumlahnya diperkirakan 3-5 persen dari NIK invalid. Ketiga, pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan. Keempat, pemilih dengan KTP/KK lama dan NIK invalid sejak awal yang jumlahnya sekitar 7-10 persen. Kelima, pemilih yang sulit ditemui, sekitar 5-8 persen dari NIK invalid” (merdeka.com tanggal 2 Desember 2013).

Saat ini rekapan data DPT dari KPU sendiri jumlahnya yaitu 186.569.233 hak suara. Selain masalah warga yang memiliki NIK yang invalid, ada beberapa sumber menyebutkan bahwa terdapat daftar pemilih yang fiktif, ada sekitar 3,7 juta pemilih yang mencurigakan tapi ini hanya asumsi beberapa pihak tanpa ada data yang jelas. Wallahu’alam. Sebenarnya cukup mudah mengatasi hal ini karena telah diatur dalam pasal 32 ayat 2 uu nomor 8 tahun 2012 tentang mekanisme penyerahan data kependudukan:

a. Menteri dalam negri menyerahkankepada KPU,
b. Gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi, dan
c. Bupati/walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota

Sebenarnya mudah mengatur Pemilu di Indonesia, karena Pemilu secara tradisional klasik bisa dilakukan dengan tata cara yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai cara yang demokratis, akurat dan praktis. Setiap WNI yang memiliki Kartu Penduduk dapat melaksanakan hak pilihnya di TPS di mana saja di seluruh Indonesia, itu akan sangat memudahkan bagi mahasiswa yang merantau. Setelah memberikan suaranya salah satu ibu jari diberi tinta berwarna yang tidak mungikin dicuci dan dihilangkan dalam waktu kurang dari 24 jam, hal ini memang sudah biasa dilakukan. Pemungutan suara hanya dilakukan sekali pada hari yang sama di seluruh Indonesia, hanya berbeda jam pelaksanannya dan pemungutan suara tidak bisa diwakilkan. Karena kemajuan dan kemampuan negara, penggunaan KTP dapat diganti dengan surat panggilan untuk memilih yang dibuat dan digunakan sesuai dengan sistem administrasi yang diatur terlebih dahulu. Pemilih yang akan memberikan suaranya, harus datang sendiri ke TPS yang ditetapkan untuk memilih.
 
Sudah sangat jelas alur penyerahan data kependudukan tersebut dan sangat mudah untuk tercapainya kesuksesan pemilu ini, tapi masih banyak masalah yang merecoki pesta demokrasi ini. hal ini menunjukan bahwa sistem administrasi negara yang buruk. Wallahu’alam.

Kementrian Kajian Strategis Bem Kema Unpad 2014

Unduh versi .pdf nya disini.

Kritis Merespon Kampanye Dalam Kampus (mu!)

Beberapa minggu lagi agenda besar negara kita segera datang, acara yang hanya diselenggarakan 5 tahun sekali. Pemilu menjadi bagian yang tak terpisahkan bagi negara yang telah mantap menganut sistem demokrasi. Sistem yang dikatakan banyak orang sebagai sistem terbaik untuk saat ini. Pemilu sebagai produk demokrasi memiliki peranan untuk memilih wakil rakyat dan pelayan rakyat (pemimpin).
 
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 pasal 1 ayat 1, pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berbicara mengenai pemilu terkait juga dengan kampanye. 

Pengertian kampanye pemilu menurut Peraturan KPU yang sama pasal 1 ayat 17, ialah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Adapun fungsi dan tujuan dari kampanye yaitu sarana partisipasi politik warga negara, kewajiban peserta pemilu dalam memberikan pendidikan politik, membangun komitmen antara warga negara dengan peserta pemilu, menawarkan visi, misi, dan program kepada pemilih, serta menyampaikan informasi lain untuk meyakinkan pemilih dan mendapatkan dukungan sebesar-besarnya.

Hal diatas hanyalah pengantar yuridis singkat tentang pemilu beserta kampanye. Kalau kita tahu sebetulnya banyak kandidat calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) yang berlomba masuk dalam kampus. Entah mereka memberikan materi kuliah umum, peresmian acara, pembicara dalam seminar, dan lain sebagainya. Kita harus tahu terlebih dahulu apa konteksnya, sebagai individu kah atau label publik yang melekat pada dirinya. Sasaran paling strategis adalah kampus karena didalamnya terdapat banyak mahasiswa yang rata-rata adalah pemilih pemula. Data dari KPU ada sekitar 186 juta peserta pemilu 2014, 20 - 30% atau sekitar 40 juta adalah pemilih muda. Bukan angka yang sedikit untung menjaring suara. Alhasil, pemanfaatan dunia kampus adalah salah satu cara untuk melaksanakan kampanye terselubung dengan berbagai cara. Namun, kita juga tidak bisa menuduh tokoh yang datang ke kampus sebagai upaya kampanye karena tidak menyampaikan visi, misi, dan programnya. Dan tidak ada upaya ajakan untuk memilihnya, di dalam UU NO.8 tahun 2012 pasal 86 ayat 1 huruf H, salah satunya terdapat larangan kampanye di tempat pendidikan, termasuk di dalam kampus.

Mahasiswa yang ada di dalam kampus diharapkan cerdas dalam mengawal proses demokrasi yang sedang berlangsung, terlebih tahun 2014 merupakan tahun politik. Disisi lain kita juga bisa menerima pendidikan politik dari berbagai parpol maupun tokoh yang datang. Dalam konteks ini, mereka tidak salah karena salah satu fungsinya memang demikian. Yang kurang tepat ialah apabila kita dimobilisasi untuk mendukungnya. Mari kita bersama-sama kawal supaya tidak ada kampanye di dalam kampus yang mengatasnamakan parpol atau calon presiden. Tolak apabila institusi pendidikan benar-benar dijadikan tempat kampanye, karena bila hal ini terjadi, merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.

Kementrian Kajian Strategis BEM KEMA Unpad

Unduh versi .pdf-nya disini.
Diberdayakan oleh Blogger.