Beberapa minggu lagi agenda besar negara kita segera datang, acara yang hanya diselenggarakan 5 tahun sekali. Pemilu menjadi bagian yang tak terpisahkan bagi negara yang telah mantap menganut sistem demokrasi. Sistem yang dikatakan banyak orang sebagai sistem terbaik untuk saat ini. Pemilu sebagai produk demokrasi memiliki peranan untuk memilih wakil rakyat dan pelayan rakyat (pemimpin).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 pasal 1 ayat 1, pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berbicara mengenai pemilu terkait juga dengan kampanye.
Pengertian kampanye pemilu menurut Peraturan KPU yang sama pasal 1 ayat 17, ialah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Adapun fungsi dan tujuan dari kampanye yaitu sarana partisipasi politik warga negara, kewajiban peserta pemilu dalam memberikan pendidikan politik, membangun komitmen antara warga negara dengan peserta pemilu, menawarkan visi, misi, dan program kepada pemilih, serta menyampaikan informasi lain untuk meyakinkan pemilih dan mendapatkan dukungan sebesar-besarnya.
Hal diatas hanyalah pengantar yuridis singkat tentang pemilu beserta kampanye. Kalau kita tahu sebetulnya banyak kandidat calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) yang berlomba masuk dalam kampus. Entah mereka memberikan materi kuliah umum, peresmian acara, pembicara dalam seminar, dan lain sebagainya. Kita harus tahu terlebih dahulu apa konteksnya, sebagai individu kah atau label publik yang melekat pada dirinya. Sasaran paling strategis adalah kampus karena didalamnya terdapat banyak mahasiswa yang rata-rata adalah pemilih pemula. Data dari KPU ada sekitar 186 juta peserta pemilu 2014, 20 - 30% atau sekitar 40 juta adalah pemilih muda. Bukan angka yang sedikit untung menjaring suara. Alhasil, pemanfaatan dunia kampus adalah salah satu cara untuk melaksanakan kampanye terselubung dengan berbagai cara. Namun, kita juga tidak bisa menuduh tokoh yang datang ke kampus sebagai upaya kampanye karena tidak menyampaikan visi, misi, dan programnya. Dan tidak ada upaya ajakan untuk memilihnya, di dalam UU NO.8 tahun 2012 pasal 86 ayat 1 huruf H, salah satunya terdapat larangan kampanye di tempat pendidikan, termasuk di dalam kampus.
Mahasiswa yang ada di dalam kampus diharapkan cerdas dalam mengawal proses demokrasi yang sedang berlangsung, terlebih tahun 2014 merupakan tahun politik. Disisi lain kita juga bisa menerima pendidikan politik dari berbagai parpol maupun tokoh yang datang. Dalam konteks ini, mereka tidak salah karena salah satu fungsinya memang demikian. Yang kurang tepat ialah apabila kita dimobilisasi untuk mendukungnya. Mari kita bersama-sama kawal supaya tidak ada kampanye di dalam kampus yang mengatasnamakan parpol atau calon presiden. Tolak apabila institusi pendidikan benar-benar dijadikan tempat kampanye, karena bila hal ini terjadi, merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.
Kementrian Kajian Strategis BEM KEMA Unpad
Unduh versi .pdf-nya disini.
0 komentar:
Posting Komentar