Minggu, 11 Mei 2014

DPT Pemilu 2014

Euforia pemilu semakin terasa, beberapa minggu lagi Indonesia akan melakukan pemilihan wakil rakyat dengan cara pemilu, 9 April 2014. Yah, pemilu, pesta demokrasi yang terjadi sekali dalam setahun dengan jangka waktu lima tahun. Siapa sih orang yang akan memilih dalam pemilu? Semua masyarakat yang mempunyai KTP? Atau semua masyarakat yang sudah berumur 17 tahun? Memang seperti itulah ketentuan nya masyarakat yang mempunyai hak pilih adalah masyarakat yang memiliki nomer induk kependudukan (NIK). Tapi tidak semudah itu memdata masyarakat yang mempunyai hak pilih, dikarenakan sistem administrasi negara yang kurang baik banyak masalah yang sering muncul. Maka KPU dan kemendagri harus mengkonsepkan nama pemilih di pemilu, dengan adanya daftar pemilih tetap (DPT).

Daftar pemilih tetap atau disingkat DPT adalah daftar nama penduduk Indonesia yang dianggap berhak, berwenang, dan memiliki data autentik sebagai penduduk Indonesia yang akan memilih Wakilnya pada Pemilu 2014. Kini penduduk Indonesia mencapai angka kurang lebih 220 juta orang. Berdasarkan pasal 33 ayat 2 UU nomor 8 tahun 2012 tentang data kependudukan untuk daftar pemilih paling sedikit memuat NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. Desember lalu KPU dan mendagri telah berhasil memperbaiki DPT sebanyak 7,1 juta dari total 10,4 juta. DPT yang bermasalah seperti tidak ada NIK, pemilih ganda dan masalah lainnya. Berarti masih ada sekitar kurang lebih 3 juta yang masih bermasalah. Adanya NIK yang invalid menyulitkan KPU untuk melakukan perbaikan DPT tersebut.
 
Menurut ketua KPU Husni Kamil setidaknya ada lima alasan NIK invalid sulit diperbaiki. “Pertama, KPU sulit untuk mendapatkan NIK orang-orang yang berada di lembaga pemasyarakatan atau tahanan, karena tidak membawa dokumen kependudukan. Kedua, pemilih pemula yang belum memiliki KTP yang sedang belajar baik di pesantren, asrama mahasiswa dan lain-lain di luar kota yang jumlahnya diperkirakan 3-5 persen dari NIK invalid. Ketiga, pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan. Keempat, pemilih dengan KTP/KK lama dan NIK invalid sejak awal yang jumlahnya sekitar 7-10 persen. Kelima, pemilih yang sulit ditemui, sekitar 5-8 persen dari NIK invalid” (merdeka.com tanggal 2 Desember 2013).

Saat ini rekapan data DPT dari KPU sendiri jumlahnya yaitu 186.569.233 hak suara. Selain masalah warga yang memiliki NIK yang invalid, ada beberapa sumber menyebutkan bahwa terdapat daftar pemilih yang fiktif, ada sekitar 3,7 juta pemilih yang mencurigakan tapi ini hanya asumsi beberapa pihak tanpa ada data yang jelas. Wallahu’alam. Sebenarnya cukup mudah mengatasi hal ini karena telah diatur dalam pasal 32 ayat 2 uu nomor 8 tahun 2012 tentang mekanisme penyerahan data kependudukan:

a. Menteri dalam negri menyerahkankepada KPU,
b. Gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi, dan
c. Bupati/walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota

Sebenarnya mudah mengatur Pemilu di Indonesia, karena Pemilu secara tradisional klasik bisa dilakukan dengan tata cara yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai cara yang demokratis, akurat dan praktis. Setiap WNI yang memiliki Kartu Penduduk dapat melaksanakan hak pilihnya di TPS di mana saja di seluruh Indonesia, itu akan sangat memudahkan bagi mahasiswa yang merantau. Setelah memberikan suaranya salah satu ibu jari diberi tinta berwarna yang tidak mungikin dicuci dan dihilangkan dalam waktu kurang dari 24 jam, hal ini memang sudah biasa dilakukan. Pemungutan suara hanya dilakukan sekali pada hari yang sama di seluruh Indonesia, hanya berbeda jam pelaksanannya dan pemungutan suara tidak bisa diwakilkan. Karena kemajuan dan kemampuan negara, penggunaan KTP dapat diganti dengan surat panggilan untuk memilih yang dibuat dan digunakan sesuai dengan sistem administrasi yang diatur terlebih dahulu. Pemilih yang akan memberikan suaranya, harus datang sendiri ke TPS yang ditetapkan untuk memilih.
 
Sudah sangat jelas alur penyerahan data kependudukan tersebut dan sangat mudah untuk tercapainya kesuksesan pemilu ini, tapi masih banyak masalah yang merecoki pesta demokrasi ini. hal ini menunjukan bahwa sistem administrasi negara yang buruk. Wallahu’alam.

Kementrian Kajian Strategis Bem Kema Unpad 2014

Unduh versi .pdf nya disini.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.