Pendahuluan
Lelang
Jabatan, istilah yang sering didengungkan dalam dinamika birokrasi di
Indonesia. Istilah ini mulai terdengar pada tahun 2013, di Jakarta dibawah
pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakilnya Basuki Tjahtja
Purnama, dimana posisi Camat, Kepala Dinas, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas
dan beberapa jabatan lain diisi dengan metode lelang jabatan. Metode lelang
jabatan tersebut dilakukan dengan serangkaian tes tulis dan wawancara sehingga
dapat diketahui kinerja dari calon pejabat tersebut.
Keberhasilan
yang diyakini pemerintah mengenai lelang jabatan di DKI Jakarta, maka isu
mengenai pengisian pejabat mulai berhembus kepada pemerintah pusat, yaitu
kementrian-kementrian. Diawali dengan lelang jabatan eselon 1 di tubuh
Kementrian Keuangan Republik Indonesia dengan metode lelang jabatan mulai
terhembus kencang, yaitu pengisian jabatan untuk 4 jabatan, yaitu :Dirjen
Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Staf Ahli Bidang Organisasi,
Birokrasi dan Teknologi Informasi serta Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara.
Kabar yang sedang menghangat juga lelang jabatan ini akan melibatkan KPK dan
PPATK dalam hal pemeriksaan harta kekayaan calon pejabat yang mengikuti lelang
jabatan tersebut.
Dasar Hukum
Untuk dasar hukum
prosedur lelang jabatan, hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, dimana
terdapat ketentuan perihal wewenang kepala daerah untuk menentukan struktur
Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dan pengisian jabatannya. Adapun dalam
Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 8
Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian juga mengatur tentang persyaratan pengisian
jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pada pasal 17 ayat (2)
disebutkan bahwa “Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan.
berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja,
dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif
lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.”
Prosedur Lelang Jabatan
Proses promosi jabatan dilakukan dengan tahapan:
· Pertama; pengumuman secara terbuka kepada instansi lain dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman,dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media on-line/internet) sesuai dengan anggaran yang tersedia. Setiap pegawai yang telah memenuhi syarat administratif berupa tingkat kepangkatan dan golongan, diperbolehkan mendaftarkan diri untuk mengisi lowongan yang tersedia
· Kedua; mekanisme seleksi/ penilaian kompetensi manejerial dan kompetensi bidang (substansi tugas) Penilaian kompetensi manejerial dilakukan dengan menggunakan metodologi psikometri, wawancara kompetensi dan analisa kasus danpresentasi. Sedangkan penilaian kompetensi bidang dilakukan dengan metode tertulis dan wawancara (Standar kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat dibantu oleh assessor.
· Ketiga; Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap seleksi secara terbuka melalui papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media online/internet).
Hal positif sistem lelang jabatan
Pengaruh positif dengan adanya sistem lelang jabatan adalah :
1. Dengan sistem lelang jabatan, yaitu adanya fit and proper test, maka diharapkan akan menciptakan persaingan positif dalam kinerja, sehingga nantinya akan tercipta pejabat yang berkompeten pada saat mengemban amanah jabatan.
2. Pada saat dilakukan lelang jabatan, maka akan dilihat bagaimana track record kinerja pejabat tersebut. Oleh karena itu pula, pengaruh positif dengan adanya lelang jabatan tersebut adalah penempatan pejabat yang bersih dan berkompeten pada saat menduduki suatu jabatan.
3. Menghindari dari pengisian jabatan yang merupakan “pesenan” dari pihak lain yang memiliki kepentingan dalam hal tugas dan wewenang dari jabatan tersebut.
4. Memberikan peluang yang sama bagi PNS yang ingin berkarier berdasarkan kinerja dan prestasi kerjanya.
5. Merupakan bentuk keterbukaan birokrasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan lebih percaya kepada pemerintahan, sehingga gol “good governance” akan tercipta.
Dampak adanya lelang jabatan
Pada awal diberlakukannya sistem lelang jabatan, dengan contoh tempat di DKI Jakarta, terjadi polemik yang menjadi “rahasia umum” di kalangan PNS, terutama PNS yang sudah golongan tinggi, karena tesnya yang begitu susah, banyak dari mereka yang sudah tidak hafal materi ujian, walau sudah diisi dengan pengalaman. Kemudian dalam jangka waktu tertentu, ditemukan bahwa terjadi kecurangan pada pelaksanaan lelang jabatan, terutama untuk posisi Kepala Sekolah (dalam berita kompas.com, tanggal 21 Desember 2013), dimana Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, menindak tegas pelaku tersebut.
Kemudian terlihatlah dampak positif atas pemberlakuan sistem lelang jabatan. Para PNS berusia relatif muda menduduki posisi penting dalam pemerintahan dengan kompetensi yang mumpuni. Tercatat di DKI Jakarta, 3 camat mendapatkan penghargaan sebagai camat berprestasi secara nasional. Politik kasta yang selama ini menggerogoti birokrasi mulai terkikis karena penilaian pemilihan pejabat dilakukan berdasarkan prestasi dan kompetensi yang dimiliki.
Kesimpulan
Dengan metode baru lelang jabatan tersebut, akan menjadi trobosan baru dalam birokrasi Indonesia yang oleh berbagai kalangan dinilai bermasalah, apalagi jika menggunakan sistem promosi “politik kasta”, yaitu penunjukan pejabat untuk menduduki suatu jabatan oleh pejabat yang lebih tinggi –yang rawan KKN-, sehingga nantinya akan tercipta pejabat yang betul-betul kompeten dalam menjalankan jabatannya, bersih dari KKN, berprestasi dalam proses pelayanan masyarakat.
Daftar Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar