Sabtu, 10 Mei 2014
Golongan Putih Bukanlah Jalan Keluar!
Golongan Putih yang biasa disingkat menjadi Golput adalah momok yang selalu ada setiap perhelatan Pemilu atau Pilkada, Masyarakat berfikir bahwa Golput berarti tidak ikut mencoblos, mereka menganggap hal itu adalah sebuah pilihan, pada dasarnya itu bukanlah sebuah pilihan.
Karena sebelum Golput, kita harus mengetahui arti Golput sesungguhnya. Golput ini digagas pada Pemilu tahun 1971 oleh Arif Budiman seorang Aktivis Mahasiswa sekaligus kaka kandung Soe Hok Gie beserta aktivis lainnya sebagai bentuk protes terhadap rezim orde baru dalam pemanfaatan militer dan birokrasi untuk memastikan kemenangan Golkar. Dan "Penjelasan Tentang Golongan Putih" juga ditulis dalam Manifesto Golput Mei tahun 1971.
Ada beberapa landasan yuridis yang mengatur tentang kebebasan untuk memilih atau tidak memilih dalam pemilu. UU No 39/1999 tentang HAM Pasal 43, ayat 1 dan 2 Dalam UU NO.39 tahun 1999 pasal 43, ayat 1 dan 2 :
- Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Memang di pasal tersebut tertuang jelas kata "berhak‟ dan "bebas‟ yang mengartikan bahwa bisa digunakan atau tidak. Selain itu di dalam UU NO.12 tahun 2005 pasal 25 “hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, serta mempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yang sama pada jabatan publik di negaranya.” Juga dalam UUD 1945 yang diamandemenkan pada 1999-2002, tercantum dalam pasal 28 E: “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Yang ketiganya sama-sama mengatur tentang kebebasan dan haknya dalam memilih. Tapi landasan ini bukan membuat masyrakat serta merta tidak memilih dalam Pemilu, sekarang kita kembalikan lagi kepada esensi nilai dari demokrasi yang kedaulatannya berada di tangan rakyat, ketika rakyat tidak menggunakan kedaulatannya, dalam hal ini memilih, maka kedaulatan rakyat akan disabotase oleh para penguasa untuk memperkuat posisinya. Sistem Demokrasi ini sangat erat dengan rakyat, karena ada yang berpendapat, bahwa pengertian demokrasi adalah dari Rakyat, untuk Rakyat, oleh Rakyat. Rakyat sangat dikedepankan dalam Negara yang menganut sistem demokrasi. Jika dilihat di negara demokrasi lain, seperti di Thailand baru-baru ini, rakyat berbondong-bondong untuk ikut memilih, tapi karena keadaan negaranya yang sedang carut marut, tempat pemilihannya diboikot, sehingga sebagian rakyat tidak bisa ikut memilih. Begitu berartinya suara rakyat jika benar-benar digunakan untuk kemaslahatan bangsa dan negara. Semoga Masyarakat mengerti bahwa Golput bukanlah jalan keluar. Tanpa suara rakyat, negara yang menganut sistem demokrasi tidak akan maju, melainkan akan banyak menimbulkan penyelewangan yang merugikan rakyat itu sendiri.
Ditulis oleh Anta Maulana Nasution
Kementrian Kajian Strategis BEM Kema Unpad
Download kajian lengkapnya disini
Diposting oleh
Unknown
0
komentar
Read More
Hari Buruh (May Day)
Tak dapat dipungkiri bahwa buruh merupakan salah satu aspek ekonomi yang paling penting dalam kegiatan ekonomi pada suatu negara. Tanpa adanya buruh, pada beberapa cabang kegiatan ekonomi penting yang memberikan pendapatan yang besar pada suatu negara, terutama pada bidang Industri, ekstaktif, dan agrikultur tidak akan berjalan, sehingga pertumbuhan ekonomi pada suatu negara akan sangat terganggu. Hanya saja, melihat posisi buruh sebagai kaum yang sangat riskan terhadap tindakan kesewengan penguasa, sehingga diperlukan suatu payung hukum yang melindungi kaum buruh.
- Sejarah May Day
Sejarah May Day dimulai dari awal abad ke-19, tepatnya pada tahun 1806 dimana pekerja dari Perusahaan Cordwiners di Amerika Serikat melakukan mogok kerja. Tindakan merekapun dibawa ke ranah hukum. Di pengadilan terungkap bahwa alasan mereka melakukan mogok kerja adalah jam kerja yang mencapai 20 jam sehari—ini sangat tidak manusiawi. Bergerak dari pemikiran tersebut, akhirnya serikat pekerja di Amerika Serikat jadi memiliki satu tujuan bersama, yaitu untuk mengurangi jam kerja sebagai upaya pensejahteraan kaum perkerja. Peter McGuire, seorang pekerja asal New Jersey berperan penting dalam menghimpun aksi mogok kerja, dimana ia dan 100 ribu pekerja lainnya mogok kerja dan melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur bagi pekerja. Sementara itu di Kanada, terjadi pula tuntutan buruh untuk bekerja 8 jam sehari pada 1 Mei 1872. 5 September 1882, digelarlah parade hari buruh pertama dimana mereka membawa spanduk berisi tuntutan mereka untuk 8 jam kerja—8 jam istirahat—dan 8 jam rekreasi. Inilah 24 jam ideal yang pekerja AS inginkan. Tahun 1886, di Jenewa, Swiss digelarlah Kongres buruh Internasional pertama yang menetapkan tuntutan jam kerja buruh tersebut sebagai perjuangan resmi buruh internasional. 1 Mei 1886, sementara tuntutan buruh di Kanada disetujui (8 jam kerja sehari), di Amerika Serikat terjadi tragedi besar dimana 400ribu buruh yang melakukan aksi demo ditembaki selama 4 hari berturut-turut hingga 4 Mei 1886 . Sebagai penghormatan kepada para martir dan buruh yang tewas pada hari itu, akhirnya Kongres Sosialis Dunia yang digelar di Paris pada Juli 1889 menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia (Mayday).
- Dasar Hukum
Dalam rangka melindungi kepentingan kaum buruh atas kesewenang-wenangan pemerintah, maka di Indonesia sendiri telah memiliki produk hukum yang melindungi kaum buruh, baik dalam UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi maupun Undang-undang dan Peraturan lainnya dibawah undang-undang sebagai aturan teknis Dalam UUD 1945 tercantum:
- Pasal 28C ayat (2) yang berbunyi : “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”
- 28D ayat (2) yang berbunyi : ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
- 28E ayat (3) yang berbunyi : ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
- 28H ayat (1) yang berbunyi : ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
- 28H ayat (3) yang berbunyi : ”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
- 34 ayat (2) yang berbunyi : ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
- Undang-undang no.13 tahun 2003 tentang tenaga kerja sebagai aturan teknis utama mengenai ketenagakerjaan
- Undang-undang no.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh sebagai aturan yang mengatur organisasi ketenagakerjaan dalam rangka melindungi dan menyampaikan kepentingan mereka kepada pemerintah
- Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Melihat Kondisi Buruh Saat Ini Di Indonesia
Menurut catatan BPS, kaum buruh merupakan kaum yang menduduki posisi pertama dalam komposisi penduduk di Indonesia menurut pekerjaannya. Tercatat pada bulan agustus 2012 ada sekitar 53 juta penduduk Indonesia yang berprofesi sebagai buruh, dimana mereka bekerja pada sektor agrikultur dan industri yang artinya mereka adalah 20% dari jumlah penduduk di Indonesia dan tersebar diseluruh Indonesia. Pada umumnya mereka bekerja disuatu perusahaan yang dimiliki oleh pihak swasta dan investor asing. Dalam rangka melindungi kaum buruh dari kesewenangan pemerintah, terutama dari segi penghasilan yang sering diperdebatkan oleh berbagai pihak, maka sesungguhnya dalam UU tentang tenaga kerja diatur mengenai regulasi Upah Minimum Regional pada masing-masing wilayah di Indonesia. UMR tersebut dihitung berdasarkan variabel-variabel yang merujuk pada angka kelayakan hidup pada suatu wilayah; sehingga diharapkan dengan UMR tersebut, kaum buruh akan hidup dengan layak. Melihat fenomena yang terjadi di masyarakat dengan berbagai kasus demostrasi yang dilakukan kaum buruh dimana mereka menuntut naiknya UMR dan meminta fasilitas kesejahteraan, merupakan hal yang lumrah pada berbagai negara demokrasi. Hanya saja, misalkan di DKI Jakarta dengan UMR sekitar Rp. 2,4 Juta, ditambah fasilitas asuransi ketenagakerjaan yang terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi buruh lagi-lagi berdemostrasi ingin menaikan hingga mencapai Rp. 3,1 Juta. Dengan tuntutan kaum buruh, maka akan memberatkan para investor yang menanamkan modalnya dengan membuat perusahaan industri, yang sejatinya dibuat dalam rangka menciptakan lapangan kerja baru, dengan meningkatnya biaya produksi yang sangat tinggi. Hal ini akan menimbulkan keengganan bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Bahkan KADIN, sebagai lembaga yang menjebatani pihak pemerintah, pemilik perusahaan, dan kaum buruh sangat kewalahan mengatasi masalah ini. Dibandingkan dengan penghasilan PNS, guru tanpa sertifikasi dan lain-lain yang notabene bekerja dengan tanggung-jawab lebih besar, ternyata mereka mendapatkan pengasilan yang tidak jauh beda dengan kaum buruh. Maka jika melihat kebijakan pemerintah melalui penerapan kebijakan UMR, BPJS Ketenagakerjaan, maka sudah ada arahan bahwa sesungguhnya pemerintah telah memperhatikan kaum buruh. Tinggal, tentu saja bagaimana pelaksanaannya, apakah sesuai dengan apa yang diharapkan ataukah gagal ditengah jalan.
Diposting oleh
Unknown
0
komentar
Read More
Jumat, 09 Mei 2014
Release Survey Pertama LISM
2014 adalah tahun politik dimana pada tahun ini akan dilaksanakan pemilu legislatif dan pemilihan presiden, Mahasiswa yang selalu digadang-gadang sebagai agen perubahan sudah seharusnya ikut berpartisipasi, baik dalam memberikan suaranya maupun dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu, namun dalam kenyataannya masih ada Mahasiswa yang tidak peduli terhadap pemilu baik dalam memberikan suaranya ataupun pengawasannya terhadap pemilu, selain itu jumlah pemilih pemula pada Pemilu 2014 meningkat dibandingkan pada Pemilu 2009.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan, jumlah pemilih pemula pemilu 2014 yang berusia 17 sampai 20 tahun sekitar 14 juta orang. Sedangkan yang berusia 20 sampai 30 tahun sekitar 45,6 juta jiwa (Pemilu.com, 12 february 2014). Sebelum melangkah lebih jauh terhadap Mahasiswa se-Indonesia, LISM terlebih dahulu mensurvey angka partisipasi Pemilu Legislatif di dalam Mahasiswa Unpad, karena cakupannya lebih sempit dan data yang didapat bisa lebih akurat.
Selanjutnya mengenai kesadaran politik. Setiap Negara pasti mempunyai permasalahan termasuk Negara Indonesia. LISM mencoba melihat masalah-masalah yang terjadi di Indonesia berdasarkan kaca mata Mahasiswa Unpad. Menurut Ramlan S dalam bukunya ‘Memahami ilmu politik’ terbitah tahun 1992, Kesadaran politik ialah kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hal ini menyangkut pengetahuan seseorang tentang lingkungan masyarakat dan politik, dan menyangkut minat dan perhatian seseorang terhadap lingkungan masyarakat dan politik tempat dia hidup. Sebagai Mahasiswa yang kelak akan membawa arah Bangsa Indonesia kedepannya, setidaknya harus sadar terhadap politik, dengan begitu akan sadar juga terhadap kehidupan Bangsa Indonesia, sehingga, Bangsa ini akan mempunyai penerus yang siap membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi. Saat ini banyak Mahasiswa yang ketika mendengar kata ‘politik’, dirinya langsung enggan menanggapi, karena mereka merasa politik bukanlah bidangnya. Hal ini yang harus diantisipasi, ditakutkan jika hal ini terus terjadi, akan banyak Mahasiswa yang buta terhadap politik. Maka dari itu LISM mencoba untuk mensurvey tingkat kesadaran politik di dalam Mahasiswa, khusunya Mahasiswa Unpad.
Hasil survey pertama LISM bisa didownload disini
Diposting oleh
Unknown
0
komentar
Read More
Langganan:
Postingan (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.










