Sabtu, 10 Mei 2014

Hari Buruh (May Day)






Tak dapat dipungkiri bahwa buruh merupakan salah satu aspek ekonomi yang paling penting dalam kegiatan ekonomi pada suatu negara. Tanpa adanya buruh, pada beberapa cabang kegiatan ekonomi penting yang memberikan pendapatan yang besar pada suatu negara, terutama pada bidang Industri, ekstaktif, dan agrikultur tidak akan berjalan, sehingga pertumbuhan ekonomi pada suatu negara akan sangat terganggu. Hanya saja, melihat posisi buruh sebagai kaum yang sangat riskan terhadap tindakan kesewengan penguasa, sehingga diperlukan suatu payung hukum yang melindungi kaum buruh.

  • Sejarah May Day

Sejarah May Day dimulai dari awal abad ke-19, tepatnya pada tahun 1806 dimana pekerja dari Perusahaan Cordwiners di Amerika Serikat melakukan mogok kerja. Tindakan merekapun dibawa ke ranah hukum. Di pengadilan terungkap bahwa alasan mereka melakukan mogok kerja adalah jam kerja yang mencapai 20 jam sehari—ini sangat tidak manusiawi. Bergerak dari pemikiran tersebut, akhirnya serikat pekerja di Amerika Serikat jadi memiliki satu tujuan bersama, yaitu untuk mengurangi jam kerja sebagai upaya pensejahteraan kaum perkerja. Peter McGuire, seorang pekerja asal New Jersey berperan penting dalam menghimpun aksi mogok kerja, dimana ia dan 100 ribu pekerja lainnya mogok kerja dan melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur bagi pekerja. Sementara itu di Kanada, terjadi pula tuntutan buruh untuk bekerja 8 jam sehari pada 1 Mei 1872. 5 September 1882, digelarlah parade hari buruh pertama dimana mereka membawa spanduk berisi tuntutan mereka untuk 8 jam kerja—8 jam istirahat—dan 8 jam rekreasi. Inilah 24 jam ideal yang pekerja AS inginkan. Tahun 1886, di Jenewa, Swiss digelarlah Kongres buruh Internasional pertama yang menetapkan tuntutan jam kerja buruh tersebut sebagai perjuangan resmi buruh internasional. 1 Mei 1886, sementara tuntutan buruh di Kanada disetujui (8 jam kerja sehari), di Amerika Serikat terjadi tragedi besar dimana 400ribu buruh yang melakukan aksi demo ditembaki selama 4 hari berturut-turut hingga 4 Mei 1886 . Sebagai penghormatan kepada para martir dan buruh yang tewas pada hari itu, akhirnya Kongres Sosialis Dunia yang digelar di Paris pada Juli 1889 menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia (Mayday).

  • Dasar Hukum 

Dalam rangka melindungi kepentingan kaum buruh atas kesewenang-wenangan pemerintah, maka di Indonesia sendiri telah memiliki produk hukum yang melindungi kaum buruh, baik dalam UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi maupun Undang-undang dan Peraturan lainnya dibawah undang-undang sebagai aturan teknis Dalam UUD 1945 tercantum:

  • Pasal 28C ayat (2) yang berbunyi : “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.” 

  • 28D ayat (2) yang berbunyi : ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” 

  • 28E ayat (3) yang berbunyi : ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 

  • 28H ayat (1) yang berbunyi :  ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” 

  • 28H ayat (3) yang berbunyi : ”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”

  • 34 ayat (2) yang berbunyi : ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” 

Adapun dalam Undang-undang yang bersifat utama diatur dalam : 

  • Undang-undang no.13 tahun 2003 tentang tenaga kerja sebagai aturan teknis utama mengenai ketenagakerjaan 

  • Undang-undang no.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh sebagai aturan yang mengatur organisasi ketenagakerjaan dalam rangka melindungi dan menyampaikan kepentingan mereka kepada pemerintah 

Yang terakhir, peraturan perudang-undangan yang bersifat tambahan : 

  • Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  • Melihat Kondisi Buruh Saat Ini Di Indonesia

Menurut catatan BPS, kaum buruh merupakan kaum yang menduduki posisi pertama dalam komposisi penduduk di Indonesia menurut pekerjaannya. Tercatat pada bulan agustus 2012 ada sekitar 53 juta penduduk Indonesia yang berprofesi sebagai buruh, dimana mereka bekerja pada sektor agrikultur dan industri yang artinya mereka adalah 20% dari jumlah penduduk di Indonesia dan tersebar diseluruh Indonesia. Pada umumnya mereka bekerja disuatu perusahaan yang dimiliki oleh pihak swasta dan investor asing. Dalam rangka melindungi kaum buruh dari kesewenangan pemerintah, terutama dari segi penghasilan yang sering diperdebatkan oleh berbagai pihak, maka sesungguhnya dalam UU tentang tenaga kerja diatur mengenai regulasi Upah Minimum Regional pada masing-masing wilayah di Indonesia. UMR tersebut dihitung berdasarkan variabel-variabel yang merujuk pada angka kelayakan hidup pada suatu wilayah; sehingga diharapkan dengan UMR tersebut, kaum buruh akan hidup dengan layak. Melihat fenomena yang terjadi di masyarakat dengan berbagai kasus demostrasi yang dilakukan kaum buruh dimana mereka menuntut naiknya UMR dan meminta fasilitas kesejahteraan, merupakan hal yang lumrah pada berbagai negara demokrasi. Hanya saja, misalkan di DKI Jakarta dengan UMR sekitar Rp. 2,4 Juta, ditambah fasilitas asuransi ketenagakerjaan yang terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi buruh lagi-lagi berdemostrasi ingin menaikan hingga mencapai Rp. 3,1 Juta. Dengan tuntutan kaum buruh, maka akan memberatkan para investor yang menanamkan modalnya dengan membuat perusahaan industri, yang sejatinya dibuat dalam rangka menciptakan lapangan kerja baru, dengan meningkatnya biaya produksi yang sangat tinggi. Hal ini akan menimbulkan keengganan bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Bahkan KADIN, sebagai lembaga yang menjebatani pihak pemerintah, pemilik perusahaan, dan kaum buruh sangat kewalahan mengatasi masalah ini. Dibandingkan dengan penghasilan PNS, guru tanpa sertifikasi dan lain-lain yang notabene bekerja dengan tanggung-jawab lebih besar, ternyata mereka mendapatkan pengasilan yang tidak jauh beda dengan kaum buruh. Maka jika melihat kebijakan pemerintah melalui penerapan kebijakan UMR, BPJS Ketenagakerjaan, maka sudah ada arahan bahwa sesungguhnya pemerintah telah memperhatikan kaum buruh. Tinggal, tentu saja bagaimana pelaksanaannya, apakah sesuai dengan apa yang diharapkan ataukah gagal ditengah jalan.


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.