Independensi Pergerakkan Mahasiswa Inisiasi Awal

Kamis, 01 Januari 2015

ASEAN Community 2015: Peran Politik dan Keamanan Indonesia

Latar Belakang

ASEAN Community 2015 merupakan agenda yang cukup strategis dan menjadi momen bersejarah dari perjalanan organisasi kawasan regional ini. Dalam roadmap ASEAN Community terdapat 3 blueprint dasar ASEAN dalam ASEAN Community 2015 yaitu ASEAN Political-Security Community Blueprint, ASEAN Economic Community Blueprint, dan ASEAN Sosio-Cultural Community Blueprint. Ketiga wacana tersebut sangat ideal untuk menciptakan sebuah kawasan yang terintegrasi untuk kepentingan bersama negara-negara anggota. Selain itu, ASEAN juga telah banyak memiliki beberapa mitra, diantaranya ASEAN+3 dan ASEAN+6. Pangsa pasar yang lebih luas dan jalinan kerjasama yang lebih pestise diharapkan akan menguntungkan semua pihak yang tergabung. Bukan persoalan eksistensi negara atau kawasan, akan tetapi menjaga komitmen bersama untuk saling mendukung tercapainya tujuan yang komperhensif.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi www.asean.org menjelaskan bahwa para pemimpin negara kawasan regional ASEAN sepakat untuk membentuk komunitas Politik Keamanan ASEAN (APSC) dengan tujuan untuk memastikan bahwa negara-negara di kawasan ini dapat hidup secara damai dengan satu sama lain dan dengan dunia lingkungan yang adil, demokratis, dan harmonis. Selanjutnya, para anggota komunitas ini berjanji untuk mengandalkan secara eksklusif pada proses damai dalam penyelesaian konflik intra-regional dan menjadikan keamanan sebagai fundamental yang terikat oleh lokasi geografis, visi, dan tujuan. Dengan memiliki komponen-komponen berikut: pembangunan politik, membentuk dan berbagi norma-norma, pencegahan konflik, resolusi konflik, pasca-konflik pembangunan perdamaian, dan menerapkan mekanisme.
The APSC Blueprint diadopsi oleh para pemimpin ASEAN pada KTT ASEAN ke-14 pada tanggal 1 Maret 2009 di Cha-am/Hua Hin, Thailand. The ASPC Blueprint menyebutkan ASEAN untuk menjadi komunitas aturan berbasis nilai-nilai dan norma-norma bersama, wilayah kohesif, damai, stabil, dan tangguh dengan tanggung jawab bersama untuk keamanan yang komperhensif, serta wilayah yang dinamis dan berwawasan dunia yang semakin terintegrasi dan saling tergantung. The ASPC Blueprint tersebut dipandu oleh Piagam ASEAN dengan prinsip-prinsip dan tujuan yang terkandung didalamnya. Selain itu, juga menyediakan peta jalan dan jadwal untuk membangun ASPC pada 2015 yang fleksibel untuk melanjutkan program dan kegiatan di luar 2015 untuk mempertahankan maknanya dan kualitas yang abadi.
Peran Indonesia terhadap negara-negara ASEAN
Di dalam pilar komunitas politik dan keamanan ASEAN terdapat tiga karakteristik, yaitu Pertama, komunitas berbasis aturan dengan nilai dan norma bersama, kedua, sebuah wilayah terpadu, damai, dan tangguh dengan tanggung jawab bersama untuk keamanan menyeluruh, dan ketiga, kawasan yang dinamis dan berpandangan keluar dalam dunia yang semakin terintegrasi dan saling bergantug. Dari situs polkam.go.id milik pemerintah Indonesia, selama kepemimpinan Indonesia telah mencapai beberapa keputusan penting dalam Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN, anatara lain:
  1. Pembentukan ASEAN Institute for Peace and Reconciliation (AIPR) sesuai kesepakatan pada Piagam ASEAN dan berpedoman pada Treaty of Amity and Cooperation (TAC) yang akan berfungsi untuk melakukan kajian terhadap kerja sama ASEAN dan berkontribusi kepada perdamaian dan rekonsiliasi di kawasan. Untuk kelancaran pembentukan AIPR tersebut maka akan disusun modalitas AIPR dan diharapkan dapat diresmikan pada saat keketuan Kamboja tahun 2012.
  2. Diadopsinya Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DOC) pada Pertemuan ke-44 Menteri Luar Negeri ASEAN setelah lebih dari 6 (enam) tahun pembahasan. Dengan diadopsinya DOC tersebut tentunya akan menciptakan suasana yang mengarah pada terjaminnya stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara, diutamakannya dialog dan konsultasi, pelaksanaan proyek bersama yang saling menguntungkan dan membentuk confidence building measures.
  3. ASEAN Regional Forum (ARF) yang melibatkan negara-negara ASEAN dan beberapa negara di sekitar kawasan Asia Tenggara telah berhasil memberikan situasi yang kondusif memberikan negara-negara  yang bersitegang untuk. Melakukan dialog seperti Republik Korea dan Republik Demokratik Rakyat Korea untuk saling bertemu membahas masalah Semenanjung Korea.
  4. Setelah melalui perundingan selama 10 tahun, pada akhirnya telah dicapai kesepakatan untuk melakukan konsultasi langsung antara ASEAN dengan negara-negara pemilik senjata nuklir untuk membahas aksesi negara-negara pemilik senjata nuklir ke dalam Treaty of Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ).
  5. Terkait kerja sama pertahanan dan keamanan, ASEAN telah lebih meningkatkan keterbukaan diantara negara anggotanya dengan berhasil memfinalisasi format standar ASEAN Security Outlook (ASO). ASO akan  sebagai media  tentang kondisi kerja sama keamanan ASEAN yang direncanakan akan diterbitkan tahun 2012.Di samping itu ASEAN khususnya di bawah kerja sama Para Menteri Pertahanan ASEAN telah menyepakati untuk mengambil inisiatif mengembangkan kolaborasi di bidang industri pertahanan dan membentuk ASEAN Peacekeeping Centres Network.
  6. ASEAN juga telah mencapai kemajuan di bidang kerja sama pemberantasan kejahatan lintas negara antara lain diberlakukannya ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) tanggal 27 Mei 2011. Kerja sama yang menjadi prioritas antara lain pemberantasan terorisme, perdagangan manusia (trafficking in person), pemberantas gelap narkoba (illcit drug trafficking), pencucian uang (money alundring), dan kejahatan dunia maya (cyber crime).
  7. ASEAN kiranya semakin memperkuat kerjasama dalam menyikapi tantangan-tantangan ke depan. Beberapa isu yang dapat menjadi perhatian adalah penaganan bencana alam dan kerjasama maritim. ASEAN Maritime Forum kiranya dapat dimanfaatkan untuk mensinergikan pembahasan isu maritim. Penanganan bencana alam dengan adanya AHA Center dapat semakin baik dalam koordinasi. ASEAN sepakat untuk meningkatkan kerjasama dibawah pilar politik keamanan ASEAN. Hasil pertemuan ini akan dilaporkan kepada KTT ASEAN melalui Dewan Koordinasi ASEAN.
Tantangan Politik dan Keamanan ASEAN
Politik dan Keamanan di wilayah regional ASEAN harus disikapi dengan serius. Pasalnya, apabila tidak dicegah atau diantisipasi akan mengganggu hubungan antara negara antar regional. Oleh karena itu, dengan adanya Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN ini diharapkan dapat meminimalisir konflik supaya tidak meluas dan bersama-sama menyelesaikannya. Beberapa tantangan ASEAN di bidang politik dan keamanan saat ini, ialah:
1.      Sengketa perebutan Kepulauan Spratley dan Paracel di Laut Cina Selatan yang melibatkan beberpa negara seperti Filipina, Vietnam, dan China yang bukan anggota ASEAN. Hal tersebut sampai saat ini belum terjadi kesepakatan damai, maka akan berdampak pada stabilitas keamanan di wilayah ASEAN.
2.            Konflik bilateral, seperti Kamboja dengan Thailand, Indonesia dengan Malaysia, dan beberapa negara anggota ASEAN lain biasanya terjadi di wilayah perbatasan. Bila konflik ini tidak segera meredam, tentu akan sangat mengganggu hubungan baik antar negara yang bersengketa tersebut.
3.      Masalah demokrasi di Myanmar, yang sempat mengganggu stabiltas politik.
4.      Persoalan kudeta di Thailand yang sering terjadi antara kelompok oposisi dan Pro Pemerintah.
5.      Persoalan terorisme yang masih masif di kawasan ASEAN harus diselesaikan dengan serius.
6.      Lemahnya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, perempuan, dan anak masih terjadi dibeberapa negara anggota ASEAN, termasuk di Indonesia.
7.      Dan beberapa kejahatan transnasional lainnya.
          Beberapa tantangan tersebut harus mendapatkan prioritas guna menciptkan sebuah kawasan yang damai dan harmonis tanpa perseturuan yang berkepanjangan. Kawasan ASEAN merupaka jalur perdagangan dan pelayaran internasional, apabila stabilitas politik dan keamanan tidak diciptakan, maka akan sangat mengganggu aktivitas perekonomian dunia. Selain itu, dalam penyelesaian konflik di ASEAN selalu menekankan pada proses dialog dan negosiasi. Hal tersebut, dinilai lebih efektif daripada perang yang justru mengakibatkan konflik semakin meluas.
Kesimpulan

Indonesia sebagai salah satu pendiri ASEAN dan negara terbesar di kawasan regional Asia Tenggara memiliki peran penting dalam setiap pengambilan keputusan. Isu-isu keamanan dan politik yang menjadikan tantangan harus diselesaikan sesuai platform yang disepakati. Kerjasama pencegahan konflik dan pembangunan perdamaian yang berkelanjutan adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang teduh di kawasan regional. Indonesia sebagai negara yang beberapa kali pernah memimpin ASEAN harus lebih responsif dan menjadi mediator bahkan inisiator untuk menyelesaikan konflik politik dan keamanan. Stabilitas politik dan keamanan harus menjadi prioritas dan tanggung jawab seluruh anggota ASEAN. Terlebih kawasan regional Asia Tenggara sangat strategis dalam hal apapun. Bila seluruh negara anggota ASEAN bersatu dan saling berkontribusi secara konstruktif, maka cita-cita untuk mewujudkan Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN dapat terwujud. 


Oleh: Ghifari Auliya Sani
Unduh kajian di: tinyurl.com/LISM-Kajian



Dunia Mahasiswa dan Enterpreneur


Dunia  kewirausahaan beberapa  tahun  terakhir  memang  sudah  menjadi  isu  yang sangat hangat karena berwirausaha merupakan suatu kunci bagi pertumbuhan ekonomi maupun mengurangi tingkat pengangguran yang berkepanjangan di Indonesia. Megingat banyak sekali pengangguran yang memiliki latar belakang sarjana di Indonesia, maka dari itu semua perguruan tinggi di Indonesia membentuk bahkan mewajibkan para mahasiswanya memiliki jiwa seorang entepreneur.

Sudah bukan menjadi hal yang mengherankan lagi jika dunia wirausaha
pun tumbuh dan berkembang pesat di kalangan para mahasiswa.
Apabila kita cermati, pengertian dari entepreneur dan mahasiswa dari para ahli sebagai berikut :
Thomas W Zimmerer, kewirausahaan adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi orang setiap hari.
Nah, lalu siapakah mahasiswa itu? Kalau kita amati kata mahasiswa itu berasal dari dua kata dasar yaitu “maha” dan “siswa”. Maha artinya besar atau agung, sedangkan siswa berarti orang yang sedang belajar. Kolaborasi dua kata ini memiliki suatu kelebihan tertentu bagi penyandangnya. Di dalam PP No. 30 Tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu (Bab I ps.1 [6]), yaitu lembaga pendidikan yang bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian. (Bab II ps. 1 [1]). Oleh karena itu, mahasiswa adalah anggota dari suatu masyarakat tertentu yang merupakan “elit” intelektual dengan tanggung-jawab terhadap ilmu dan masyarakat yang melekat pada dirinya, sesuai dengan “tridarma” lembaga tempat ia bernaung.
            Mahasiswa itu merupakan agen intelektual ,kreatif dan inovatif sebagian dari mereka tidak ingin bertujuan kuliah hanya bertujuan untuk menjadi seorang pegawai saja tetapi mereka berfikir bagaimana menciptakan suatu lowongan pekerjaan.
Banyak bidang usaha yang mereka geluti walaupun tidak sesuai dengan studinya di kampus seperti kuliner, konveksi, games, jual beli online dan lain-lain.
Kemudian pemerintah pun sudah memiliki peraturan yang khusus untuk dunia wirausaha salahsatunya yaitu PP nomor 60 tahun 2013 tentang susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda disebutkan bahwa “Wirausaha Muda Pemula adalah wirausaha muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri”
PERMASALAHAN
Sedangkan timbul beberapa pertanyaan “Apa  yang membuat sebagian mahasiswa ingin berwirausaha disamping kegiatan belajar mengajarnya dikampus? Apakah para mahasiswa merasa terganggu dunia akademiknya dengan kegiatan berwirausaha tadi?”
Saya telah observasi ke mahasiswa yang menggeluti dunia wirausaha disamping kegiatan akademiknya.
Kebanyakan dari mereka memiliki dasar untuk berwirausaha adalah ingin mendapatkan keuntungan dari peluang yang mereka dapatkan. Lalu dari keuntungan berwirausaha itu pun mereka bisa membiayai hidup bahkan kuliahnya sendiri.
Selain itu, pada saat ini mahasiswa memandang bisnis bukan lagi suatu kebutuhan melainkan suatu lifestyle. Mereka tidak sama sekali merasa terganggu dunia akademiknya dan bisa tetep fokus. Tetapi seorang yang berjiwa entepreneur tidak lupa untuk melihat peluang sekitar. Bahkan ada pula yang berwirausaha tidak berawal didunia kuliah tapi sudah sejak SMP kelas 2 sehingga ketika kuliah mereka sudah terbiasa dan menjadi seorang jutawan diberbagai bidang wirausaha.

GAGASAN/SOLUSI
            Mahasiswa sebagai harapan bangsa kedepannya, mereka jangan hanya dituntut menjadi seseorang yang pintar dalam bidang akademiknya, tetapi juga harus dibarengi dengan softskill yang kuat. Maka dari itu baik lembaga, pemerintah maupun negara harus bisa memberikan suatu pencerdasan kepada setiap generasi penerus bangsa agar bisa memilki jiwa wirausaha melalui program pelatihan menjadi seorang entepreneur sejati. Program tersebut bisa berupa seminar , sekolah wirausaha dan lain-lain.
Dengan memberikan pentingnya pencerdasan kewirausahaan bagi mahasiswa di perguruan tinggi, mereka akan mampu menciptakan peluang dari lingkungan sekitar.
Berwirausaha bukan lah suatu pekerjaan yang rendah tetapi profesi yang mulia apabila dilakukan dengan kejujuran, bahkan suatu hadist mengatakan  عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الرزقة
Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan sembilan dari sepuluh pintu rezeki.
Oleh: Andry Yusna
Unduh kajian di: tinyurl.com/LISM-Kajian



Hilangnya Pesona Organisasi Mahasiswa Unpad


Dinamika sosial yang terjadi pada kehidupan mahasiswa seyogyanya tidak lepas dari komponen organisasi intra kampus. Organisasi yang berada di kampus adalah salah satu wadah untuk mahasiswa mengembangkan diri dalam bidang minat/bakat di lingkungan kampus. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, hakikat organisasi adalah wadah untuk sekolompok individu yang memiliki tujuan yang sama. Di Universitas Padjadjaran sudah terdapat banyak sekali lembaga atau organisasi mahahasiswa yang bertujuan untuk pengembangan potensi diri, untuk menyeimbangkan kegiatan di bidang akademik yang sudah pasti didapatkan pada saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBK) di bidang studi setiap individu. Kegiatan mahasiswa memang di dukung oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi No. 155 /U/1998 di pasal 3 (ayat) 1, yaitu : “Di setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan”. Universitas Padjadjaran sendiri tidak hanya memiliki satu organisasi di tingkat Universitas saja,namun terbagi kembali di fakultas dan jurusan sesuai dengan poin lanjutan yang ada di pasal 3 Keputusan Menteri Kemendikbud.
Seharusnya dengan dukungan dari pemerintah yang sudah membuat keputusan untuk mewadahi minat/bakat sebagai mahasiswa di dalam perguruan tinggi, sudah seharusnya mahasiswa tidak mengabaikan organisasi yang ada di Universitas Padjadjaran. Fenomena yang terjadi pada dinamika kegiatan mahasiswa di Unpad adalah menganggap tidak pentingnya kegiatan mahasiswa di organisasi. Menurut beberapa mahasiswa kegiatan di organisasi membuat mereka membagi waktu yang dimiliki dan akan menghilangkan/menurunkan fokus mereka terhadap kegiatan akademik. Ada pula yang beranggapan bahwa kegiatan organisasi pun tidak berpengaruh pada kehidupannya saat sudah terjun kepada kehidupan masyarakat. Semakin banyaknya tingkat ketidak pedulian mahasiswa di mulai jurusan, fakultas, universitas dan ukm Universitas Padjadjaran.
Hilangnya pesona organisasi mahasiswa inilah yang menyebabkan tingkat ketidakpedulian mahasiswa terhadap perkembangan dirinya dan lingkungan sekitar. Hal ini dapat kita simpulkan dari jumlah seluruh mahasiswa Universitas Padjadjaran sekitar 36.000 mahasiswa dari berbagi latar belakang yang berbeda. Sedangkan hanya ada sekitar 100 organisasi yang terbagi dari ukm, universitas, fakultas dan jurusan. Perbandingan antara jumlah mahasiswa dengan lembaga kemahasiswaan di Unpad ini sangat jauh nominalnya. Namun dari kesenjangan data tersebut, tetap saja ada permasalahan yang berkaitan dengan ketidakpedulian mahasiswa terhadap organisasi, karena masih ditemukan bebereapa UKM Unpad yang kiranya krisis anggota organisasi. Tidak adanya mahasiswa yang tertarik terhadap UKM yang mengalami krisis ini, sangat menghawatirkan karena seperti telah kehilangan pesona organisasinya, padahal seperti yang kita ketahui sebelumnya ada 36.000 mahasiswa di Universitas Padjadjaran.
Melihat fenomena yang terjadi pada dinamika kegiatan organisasi kampus, seharusnya kita sebagai mahasiswa menumbuhkan atau menyadarkan bahwa organisasi itu penting bagi seorng mahasiswa, karena organisasi merupakan sebagai berikut;

1.      Organisasi merupakan wadah kita mengembangkan diri dalam bidang apapun selain akademik, misalnya (seni, olahraga, bela diri, dll).
2.      Organisasi adalah tempat pembelajaran kita agar dapat beradaptasi dengan lingkungan sekitar, sebelum nantinya kita terjun ke masyarakat. Karena dalam hakikat organisasi dijelaskan bahwa memiliki relasi itu salah satu hal terpenting dalam sebuah interaksi sosial.
3.      Organisasi pun tidak mutlak mengganggu kita di bidang akademik, karena banyak orang yang berhasil di organisasi namun berhasil pula di nilai akademiknya. Setiap individu sama-sama memiliki waktu 24jam/hari untuk melakukan apapun aktivitasnya, namun bagaimana setiap individu memanajemen waktu dengan sebaik-baiknya.
4.      Organisasi pun tak boleh kehilangan pesonanya, karena itu publikasi serta sosialisasi lembaga kepada seluruh mahasiswa Unpad itu penting agar mengundang ketertarikan sendiri kepada organisasi tersebut.



Oleh: Merry Handayani Tumangor
Unduh kajian di: tinyurl.com/LISM-Kajian



Senin, 08 Desember 2014

Efek Tayangan Televisi pada Anak-anak

Latar Belakang
17 Agustus 1962 merupakan siaran televisi pertama yang disiarkan di Indonesia. Siaran televisi itu merupakan siaran peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 17. Waktu tayang siaran pun berlangsung dari pukul 7.30 WIB sampai pukul 11.02 WIB. Stasiun televisi yang menyiarkannya hanya satu, yaitu TVRI (Televisi Republik Indonesia).
            Pada saat itu TVRI merupakan stasiun televisi satu-satunya yang dimiliki oleh Indonesia. Otomatis TVRI pada saat itu memonopoli penyiaran televisi di Indonesia. Saat diadakannya acara Sea Games yang ke 4, pada saat itu Indonesia menjadi tuan rumah acara. TVRI kali ini juga menyiarkan acara Sea Games tersebut dan pada tanggal 24 Agustus 1962 TVRI mampu menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.
            Seiring dengan berjalannya waktu. Pemerintah mulai mengizinkan para pengusaha untuk mendirikan stasiun televisi swasta. Pada tahun  1989, lebih tepatnya pada tanggal 24 Agustus 1989 mulai mengudara stasiun televisi swasta pertama di Indonesia yaitu, RCTI (Rajawali Citra Televisi Indonesia). Dengan berdirinya RCTI diikuti dengan berdirinya stasiu-stasiun televisi yang lain seperti SCTV, TPI dan lainnya.
            Sekitar tahun 2000an, semakin banyak stasiun-stasiun televisi yang bermunculan. Baik itu stasiun televisi lokal maupun nasional. Dengan semakin banyaknya stasiun televisi bermunculan, maka semakin ketat pula persaingan antar stasiun televisi. Stasiun-stasiun televisi yang ada pun semakin banyak mengeluarkan program-program acara televisi untuk menarik penonton.
            Dengan ketatnya persaingan antar stasiun televisi yang satu dengan stasiun televisi yang lainnya, membuat para pelaku media menggunakan segala cara untuk dapat menarik penonton. Mereka mulau membuat acara dari ajang pencarian bakat, hipnotis, sinetron, reality show sampai variety show yang menayangkan acara hipnotis yang ditonton didepan umum, tarian-tarian sampai membagi-bagikan uang kepada penonton.
           
Permasalahan
                        Semakin ketatnya persaingan antar insan pertelevisian membuat para pemilik stasiun-stasiun televisi yang ada menghalalkan segala cara untuk menjaring penonton sebanyak-banyaknya. Para pemilik  stasiun televisi membuat acara-acara di stasiun televisi mereka tetapi tidak memperhatikan kualitas acara yang dibuat.
            Banyak para pelaku televisi yang melanggar UU 32 tahun 2002. Karena pada dasarnya diberlakukannya UU 32 tahun 2002 untuk menjaga agar para pelaku media dalam mambuat program televisi harus menjaga norma susila, nilai moral. Tetapi, pada prakteknya banyak stasiun-stasiun televisi yang melanggar UU tersebut.
            Acara-acara variety show yang ditayanngkan pada waktu prime time disaat banyak para anak-anak menonton, karena prime time merupakan waktu yang biasanya orang gunakan untuk menonton banyak yang melanggar nilai moral dan nilai susila. Acara-acara tersebut menyajikan lawakan-lawakan yang kerap kali membuat para pemainnya saling ejek dan juga menggunakan lawakan-lawakan yang menggunakan fisik. Padahal acara itu banyak ditonton oleh para anak-anak kecil yang dapat membuat para anak kecil itu mencontoh para pemain variety show tersebut.
            Ada juga sinetron-sinetron yang remaja yang menayangkan tentang percintaan para remaja. Memang tidak salah dengan sinteron yang bertemakan tentang percintaan remaja, tetapi yang menjadi permasalahannya adalah kerap kali di sinetron tersebut menayangkan adegan intimidasi ataupun tentang permusuhan antar kelompok remaja. Selain menayangkan adegan intimidasi dan permusuhan sinetron-sinetron tersebut juga menampilkan kemewahan-kemewahan sehingga hal ini ditakutkan dapat menyebabkan para remaja yang menonton mengikuti apa yang mereka tonton ditelevisi setiap harinya.
            Padahal stasiun-stasiun televisi tersebut, banyak dari permirsa mereka adalah anak-anak dan juga remaja. Sehingga para pemirsa televisi muda tersebut yanng sering kali menonton acara-acara televisi kerap kali mengikuti apa yang mereka tonton setiap harinya.
            Walaupun pihak stasiun televisi mengetahui hal ini. Tetapi, mereka tidak mempedulikan apa yang terjadi kepada para penonton muda mereka tersebut. Mereka hanya mementingkan kuntungan semata. Ditambah, para orang tua yang seharusnya mengawasi anak-anak mereka dalam memilih program televisi terkesan tidak peduli. Mereka masih menganggap wajar program-program acara televisi tersebut untuk ditonton untuk anak-anak mereka. Para oranng tua tersebut tidak mengetahui bahaya apa yang mengintai anak-anak mereka jika terus-terusan disuguhi oleh program-program acara televisi yang tidak mendidik sama sekali.
            Walaupun pemerintah sudah mendirikan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), dan KPI pun sudah berulang kali menghukum stasiun-stasiun yang dianggap KPI bermasalah dengan program yang mereka tayangkan. Tetapi, stasiun-stasiun ini tidak jera karena KPI hanya menghukum stasiun televisi ini hanya dengan membberikan peringatan saja. Karena KPI hanya memberikan peringatan saja, jelas wajarlah kalau para stasiun-stasiun televisi yang bermasalah tidak kapok menayangkan program yang kurang mendidik.

Gagasan
            Seharusnya KPI yang merupakan sebagai rem bagi para stasiu-stasiun televisi yang bermasalah dapat bertindak lebih tegas lagi dalam menyikapi stasiun-stasiun televisi tersebut. KPI juga seharusnya lebih memiliki inisiatif dalam menghukum stasiun televisi yang bermasalah dan tidak harus menunggu didesak oleh para pemirsa yang sudah sadar untuk menghukum stasiun-stasiun televisi yang bermasalah.
            Para pemilik stasiun televisi juga seharusnya tidak hanya memikirkan keuntungan semata saja. Stasiun-stasiun televisi harus lebih banyak mengeluarkan program-program yang lebih berbobot saat prime time. Kalaupun ada program yang berbau kekerasan dan itu lolos dari sensor lebih baik ditayangkan disaat jam anak-anak tidur, sehingga dapat menghindari ditonton-oleh anak-anak. Karena jika acara-acara kekerasan ditonton oleh anak-anak, mereka kerap kali menirukan hal tersebut dan hal ini sangatlah berbahaya.
            Para orang tua juga seharusnya lebih peduli dengan apa yang anak-anak mereka tonton. Karena anak-anak akan menelan mentah-mentah apa yang mereka tonton. Disini peran orang tua sangatlah penting dengan mengawasi apa saja yang anak-anak mereka tonton. Kalaupun KPI kecolongan dengan program-program yang berbau kekerasan dan ejekan-ejekan yang diperagakan oleh para pemainnya, dan si anak sudah terlanjur melihat program tersebut sang orang tua dapat menjelaskan kepada anak mereka bahwa hal itu bukanlah hal yang dapat ditiru.

Daftar Pustaka
http://www.pemkomedan.go.id/uuti/uu_322002a.php


Oleh: Pandu Dwita Purnama
Unduh kajian di: tinyurl.com/LISM-Kajian


Selasa, 11 November 2014

Pengubahan Harga BBM 2014

Kata Pengantar

Bahan Bakar Minyak—atau lebih sering disebut BBM—adalah jenis bahan bakar cair hasil olahan minyak bumi yang jumlahnya paling banyak dipakai di Indonesia. Oleh karena itu, kestabilan harga BBM di Indonesia berpengaruh besar terhadap ekonomi mikro dan makro Negara dan berdampak langsung pada keadaan ekonomi masyarakat. Kenaikkan maupun turunnya harga BBM adalah hal besar yang perlu direncanakan dan diantisipasi dampaknya secara matang. Disini, kami akan membahas aspek-aspek yang bisa menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan pematokkan harga BBM; apakah bisa diturunkan, perlu dipertahankan, atau justru dinaikkan.

Struktur Pembahasan

  • Aspek Historis, terkait dengan kenaikkan BBM di masa silam,    
  • Aspek Politis, terkait dengan wewenang penghapusan subsidi BBM,
  • Aspek Masyarakat, mengenai keadaan rakyat, dan
  • Aspek Ekonomis, mengenai analisis laju inflasi, perbandingan harga BBM dalam dan luar negri, serta keadaan produksi minyak Indonesia.


Download Kajian Lengkap beserta Gambar di tinyurl.com/KajianBBM






 

Aspek Historis Terkait dengan Kenaikan Harga BBM

Negara ini mulai mengenal minyak bumi pada abad pertengahan (1500-an), yang pada awalnya digunakan untuk memerangi penjajah Portugis. Mulai pada tahun 1871, dilakukan pengeboran migas modern pertama di Indonesia, yaitu di Majalengka, Jawa Barat oleh Belanda.
Setelah itu, pasca-kemerdekaan, semua instalasi minyak diambil alih oleh pemerintah RI. Lalu, Pertamina diamanatkan oleh konstitusi sebagai pemain utama dan satu-satunya dalam tata kelola migas Indonesia. Semua pihak asing tidak diperkenankan untuk mengelola perminyakan sendiri, namun hanya terbatas sebagai kontraktor dengan kontrak bagi hasil (production sharing). Dan, Indonesia pun masuk kedalam anggota OPEC yang berperan sebagai eksportir minyak
Hingga pada tahun 1975-1981, Indonesia mengalami untung besar dampak terjadinya fenomena oil boom (kenaikan harga minyak) yang berpengaruh besar pada petumbuhan ekonomi Indonesia.  Namun, hal ini rupanya tidak disertai dengan pembangunan infrastruktur, SDM, dan tata kelola jangka panjang yang baik. Dan akhirnya, kondisi perminyakan di Indonesia mulai menurun dan cenderung mengalami tren negatif, ditandai dengan jumlah produksi minyak yang lebih kecil daripada jumlah konsumsi pertahunnya.
Akhirnya pada tahun 2004, Indonesia mulai beralih menjadi negara pengimpor minyak (net importir), yang berakibat pada keluarnya Indonesia dari anggota OPEC pada tahun 2008.
Setelah itu, untuk menanggulangi dampak sosial yang terjadi di masyarakat, Indonesia secara berkala melakukan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, permasalahan gaya hidup, korupsi, tata kelola migas, dsb, justru semakin melambungkan jumlah subsidi BBM, yang berdampak langsung pada neraca Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi minus, dan hutang luar negeri yang semakin membengkak. Untuk menyelamatkan kondisi tersebut, maka pemerintah telah berupaya untuk menekan jumlah subsidi BBM disertai dengan alternatif kompensasi seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Beras Miskin (Raskin), dsb.
Terkait dengan kondisi kini, pemerintah beserta DPR dalam sidang paripurna pada tanggal 18 Juni 2014 telah merilis APBN-P (Perubahan) yang menyatakan akan mengurangi subsidi BBM dari 48 juta kilo liter menjadi 46 juta kilo liter.


Aspek Politis Terkait dengan Wewenang Penghapusan Subsidi BBM

Sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi danketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu.

Cadangan sumber daya energi tidak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, negara telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk suatu Dewan Energi Nasional (DEN). Dewan Energi Nasional sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007 bertugas:
a. Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
b. Menetapkan rencana umum energi nasional.
c. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
d. Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Keputusan penyediaan dana subsidi untuk kelompok masyarakat merupakan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah, sesuai dalam UU No 30 tahun 2007 pasal 7 ayat 2. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945 dan pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, walikota, hal tersebut dijelaskan pada UU yang sama pasal 1 ayat 28 dan 29. Pemerintah mengajukan penyediaan dana subsidi di dalam pengajuan APBN tiap tahunnya dan setelah diajukan kepada DPR. DPR akan melakukan pengkajian terhadap keputusan tersebut dan akan diputuskan melalui rapat paripurna.

Mencabut subsidi BBM bukan hal yang mudah, karena harus merevisi regulasi yang ada diantaranya UU No 30 tahun 2007 tentang energi dan UU No 22 tahun 2002 tentang migas, dimana regulasi tersebut menjadi patokan pemerintah dalam mengatur, menguragi atau pun menghapus subsidi BBM.







Aspek Masyarakat Terkait Kemiskinan

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
Salah satu permasalahan di Indonesia yang harus diperbaiki adalah masalah kemiskinan. Banyak penduduk di Indonesia saat ini mencapai angka 244.814.900. Dilihat dari data, angka kemiskinan di Indonesia bulan Maret 2014 adalah 28.280.010 jiwa yang artinya sekitar 11,55% rakyat Indonesia dapat dikategorikan miskin. Dan, angka kemiskinan di daerah desa lebih besar dibandingkan angka kemiskinan di daerah kota.
Faktor yang menyebabkan kemiskinan adalah :
-       Pendidikan yang terlalu rendah, menyebabkan seseorag kurang mempunyai keterampilan tertentu yang diperlukan dalam kehidupannya. Keterbatasan pendidikan atau keterampilan yang dimilikiseseorang menyebabkan keterbatasan kemampuan seeorag untuk masuk dalam dunia kerja.
-       Kemalasan seseorang juga menyebabkan masalah kemiskinan, adanya sikap malas atau bersikap pasif.
-       Keterbatasan sumber alam, suatu masyarakat akan dilanda kemiskinan apabila sumber alamnya tidak lagi memberikan keuntungan bagi kehidupan mereka.
-       Keterbatasan lapangan kerja, idealnya seseorang harus mampu menciptakan lapangan kerja, namun pada kenyataannya hal tersebut kecil kemungkinannya karena adanya keterbatasan modal dan keterampilan
-       Beban keluarga, seseorang yang memiliki anggota keluarga banyak apabila tidak diimbangi dengan usaha dan peningkatan pendapatan akan menimbulkan kemiskinan karena semakin banyak anggota keluarga maka akan semakin meningkat tuntutan atau beban hidup yang harus dipenuhi.
Perrmasalahan kemiskinan merupakan permasalahan yang. Oleh karena itu, upaya pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara komprehensif, mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan dilaksanakan secara terpadu. Kemiskinan harus menjadi sebuah tujuan utama dari penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi oleh negara Indonesia, karena aspek dasar yang dapat dijadikan acuan keberhasilan pembangunan ekonomi adalah teratasinya masalah kemiskinan. Pemerintah Indonesia harus terus memberdayakan dan membina masyarakat miskin untuk dapat mengelola sumber-sumber Ekonomi yang dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan timbulnya masalah kemiskinan, diantaranya, SDM yang rendah, SDA yang tidak dikelolah dengan baik dan benar, pendidikan yang rendah, tidak memiliki pengetahuan untuk mengembangkan sektor-sektor perekonomian baik itu dibidang pertanian maupun dibidang perindustrian. Pengubahan harga BBM harus mempertimbangkan keadaan ekonomi masyarakat miskin sebagai bagian yang paling rentan mengalami efek negatif kenaikan harga BBM.
Aspek Ekonomis BBM di Indonesia

  1. BBM adalah Sumber Energi Tak Terbarukan


Dari dua grafik diatas, dapat dilihat bahwa pada kenyataannya, produksi Minyak Bumi Indonesia terus menurun meski belum mencapai potensi produksi maksimalnya. Usaha untuk terus memaksimalkan produksi minyak bumi memang perlu dan sedang dilakukan, tapi kita juga harus menyadari bahwa energi minyak bumi tidak terbarukan dan segera mencari dan menjalankan proyeksi strategis untuk penggantiannya ke energi alternatif terbarukan.
            Fakta bahwa cadangan minyak bumi Indonesia terus menurun juga harus dipahami oleh masyarakat Indonesia—bahwa ketika pasokan menipis dan permintaan meningkat, secara ekonomis peningkatan harga jual juga pasti akan terjadi.

  1. BBM adalah Sumber Energi yang Paling Banyak digunakan di Indonesia

Dari diagram ini, terlihat bahwa penggunaan bahan bakar minyak tergolong meningkat dan jauh berkali-kali lipat dari sumber energi lainnya. Padahal, Indonesia memiliki potensi besar di bidang energi terbarukan yang persebarannya pun merata di Nusantara (tidak terfokus di tempat-tempat tertentu seperti Kilang Minyak).

Dilihat dari sektor-sektor pengonsumsian BBM, sektor transportasi (kendaraan) ternyata adalah pengguna terbanyak, jauh dibandingkan sektor-sektor lain. Untuk itu, program-program dan langkah sederhana untuk menghemat BBM per-individu masyarakat akan membawa dampak besar dalam penurunan konsumsi BBM Indonesia.

  1. Produksi BBM Indonesia tidak Sebanding Konsumsinya

Dapat dilihat dari Tabel di atas, ternyata Pertamina bukanlah penghasil minyak terbesar di Indonesia. Padahal, kepemilikan saham Pertamina 100% dipegang oleh pemerintah. Kurangnya pasokan dan pemanfaatan minyak mentah menjadi BBM siap pakai di Indonesia juga berhubungan erat dengan efisiensi dan efektivitas produksi dari Pertamina itu sendiri. 

capture-20141108-104744.png




 d. Terrjadi peningkatan Pengeluaran Negara untuk Subsidi



Dapat dilihat dari gambar tersebut, harga minyak dunia terus menerus meningkat. Karena Indonesia adalah pengekspor minyak mentah dan tetap menjadi importir minyak jadi (BBM siap pakai), maka selisih harga BBM yang diimpor pemerintah dan harga di Indonesia menjadi pengeluaran yang sangat benar. Disinilah mirpesepsi dijelaskan, bahwa meskipun Indonesia adalah salah satu negara pengekspor minyak bumi, tapi minyak bumi nya masih mentah sehangga harganya pun relatif rendah—tapi Negara mensubsidi pembelian minyak jadi (BBM siap pakai) yang terus meningkat akibat tingginya konsumsi BBM masyarakat.

Namun pada 2014 ini, sampai pada bulan Oktober, PT. Pertamina sudah menyalurkan sebesar 39,07 juta kiloliter BBM bersubsidi dan sudah terpakai 86,1 persen dari yang ditetapkan sebesar 46 juta kilo liter. Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir dalam 10 bulan Pertamina sudah menyalurkan 24,92 juta kiloliter premium. Sedangkan realisasi penyaluran solar mencapai 13,38 juta kiloliter atau 88,2 persen terhadap kuota Pertamina.

Dengan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih dari 80 persen dari yang disediakan maka diperkirakan hingga akhir tahun ini BBM akan defisit hingga mencapai 1,9 juta kiloliter, walaupun harga BBM dinaikan masih akan tetap defisit hingga 1,6 juta kiloliter.

Pada akhir oktober Harga minyak dunia terus mengalami penurunan hingga USD 80 per barel, berikut adalah gambar yang menunjukan harga minyak dunia, kurs Rupiah dan harga BBM Indonesia yang bersumber dari katadata.co.id. Dapat diunduh di .pdf kajian kami.


  1. Analisis Dampak Kenaikan BBM Terhadap Inflasi

Pada tanggal 10 November 2014, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, berpidato dalam rangka pemberian penghargaan “Pahlawan Nasional” kepada 4 pahlawan pejuang Indonesia. Dalam pidato tersebut, beliau mengemukakan perihal rencana kenaikan BBM, dengan alasan bahwa anggaran untuk subsidi BBM tidak sebanding dengan anggaran untuk infrastruktur dan kesehatan. Tercatat, pada tahun 2014 anggaran untuk subsidi BBM sebesar Rp. 740 Triliyun, hal ini sangat timpang dibandingkan dengan anggaran untuk kesehatan sebesar Rp. 210 Triliyun dan anggaran untuk infrastrtuktur sebesar Rp. 530 Triliyun. Melihat fakta diatas, maka pemerintah meyakini bahwa harus dilakukan kenaikan BBM.

Dengan pos anggaran untuk subsidi BBM sekitar Rp. 740 Triliyun, sudahkan tepat sasaran? Hasil survey yang dilakukan, baik oleh lembaga pemerintah seperti : BPS, Kemenkeu, Pertamina maupun LSM membuktikan bahwa mayoritas pengguna subsidi BBM dinikmati oleh kalangan masyarakat dari menengah sampai ke atas, bukanlah kepada faktor distribusi dan mereka yang layak untuk mendapatkan subsidi BBM.

            Rencana kenaikan BBM tentunya akan menimbulkan implikasi, positif karena akan menaikan APBN untuk sektor lain (seperti : Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur), juga negatif karena akan menaikan inflasi, yaitu naiknya harga komoditi pasar di Indonesia. BBM, sebagai barang yang termasuk unrenewable, merupakan penentu atas faktor distribusi dalam rangka mendistribusikan kepada konsumen. Bila harga BBM naik, maka biaya faktor distribusi akan naik pula, sehingga akan menakan harga komoditi pasar di Indonesia.

            Oleh karena itu pula, bersamaan dengan kenaikan BBM, pemerintah membuat kebijakan “jaring pengaman” dalam rangka mengurangi ekses dari kenaikan BBM, terutama kenaikan inflasi. Jika pada zaman pemerintahan SBY-JK dan SBY-Boediono, kebijakan tersebut adalah Bantuan Langsung Tunai (disingkat BLT), maka pada masa pemerintahan Jokowi-JK, kebijakan tersebut adalah diluncurkannya 3 kartu sakti; Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat disingkat KIS.

            Berkaca pada kebijakan kenaikan BBM yang dilakukan pada masa pemerintahan SBY-Boediono pada bulan Juli 2013, berikut ini adalah tabel inflasi terhadap barang komoditi Indonesia dalam kurun waktu 2013-2014, dengan sumber dari Badan Pusat Statistik : (Dapat diunduf di .pdf kajian)
  
Bersamaan dengan kenaikan BBM pada bulan Juli 2013, maka terjadi kenaikan infasi pada semua komoditi pasar, terutama pada sektor bahan makanan dan transportasi, telekomunikasi, jasa keuangan. Hanya saja, pada bulan selanjutnya, justru terjadi deflasi secara bertahap sehingga mencapai angka keseimbangan. Faktor pengendalian kepanikan masyarakat, kebijakan “jaring pengaman” sebagai rencana jangka pendek dan berbagai kebijakan ekonomi yang bersifat jangka panjang adalah faktor kunci atas permasalahan tersebut.

Adapun ini adalah tabel inflasi secara umum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, pada kurun waktu Maret 2013-Oktober 2014 :

          
(Dapat diunduf di .pdf kajian)

  
Data inflasi yang dikeluarkan Bank Indonesia merupakan data inflasi secara umum, baik dalam hal perkembangan harga komoditi pasar, iklim investasi, dan berbagai sektor lainnya. Tabel ini memperlihatkan upaya pemerintah untuk menekan angka inflasi dalam jangka waktu panjang, melalui berbagai paket kebijakan ekonomi. Pada bulan Juli 2013, terjadi kenaikan inflasi sebesar 2,71 % dari 5,9 % menjadi  8,61 %. Kemudian terjadi deflasi secara bertahap 12 bulan, hingga pada bulan Juli 2014 inflasi berada pada level 4,53 %.

Kesimpulan
    
Dibutuhkan analisis mendalam mengenai pengubahan harga BBM karena dampaknya yang sangat besar terhadap perekonomian bangsa. Telaah dari satu aspek dan mengabaikan aspek yang lain akan menghasilkan keputusan yang gegabah dan akhirnya berimbas pada masyarakat Indonesia, terutama rakyat yang tidak mampu.

Setuju maupun tidaknya akan kenaikan harga BBM dikembalikan kembali pada analisa dan pertimbangan masing-masing dari kita, asalkan disertai alasan yang logis, rasional dan mampu mewujudkan gagasan yang solutif dalam menyelesaikan polemik berkepanjangan ini.



Kementrian Kajian Strategis
BEM Kema Unpad





Download Kajian Lengkap beserta Gambar di tinyurl.com/KajianBBM

Diberdayakan oleh Blogger.