Adapun beberapa kegiatan yang harus dilakukan ketika prosesi haji, diantaranya adalah :
Rukun haji
1. Ihram
2. Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
3. Sa’ie
4. Wuquf di padang Arafah
2. Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
3. Sa’ie
4. Wuquf di padang Arafah
Wajib Haji
1. Ihram dimulai dari miqat yang telah ditentukan
2. Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam
3. Mabit di Mina
4. Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
5. Melempar jumrah
6. Mencukur rambut
7. Tawaf Wada’
Tapi kami tidak akan menjelaskan secara terperinci mengenai haji dari konteks pengertiannya, tapi lebih ke penyelenggaraannya, khususnya di Indonesia. Indonesia tercatat sebagai negara pengirim delegasi haji terbesar di dunia. Berdasarkan data dari Kementerian Haji Arab Saudi, jumlah total jamaah haji pada tahun 2011 adalah 2.927.717 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 7,5% atau 219.693 orang berasal dari Indonesia. Persentase jamaah Indonesia menjadi lebih besar menjadi 12% jika yang dihitung adalah jumlah jamaah haji yang berasal dari luar Arab Saudi yang keseluruhannya berjumlah 1.828.195 orang. Dengan banyaknya jumlah delegasi Indonesia tersebut, cukup rawan sekali terhadap penyelewengan dalam hal penambahan kuota jamaah, fasilitas pendukung, biaya atau tarif perjalanan, dan lain sebagainya. Dalam penyelenggaraan ibadah haji (PIH) memiliki kompleksitas pengelolaan yang rumit, karena besarnya jamaah haji dari Indonesia yang melaksanakan ibadah tersebut.
KPK berinisiatif melakukan kajian PIH sebagai pelaksanaan UU no. 30 tahun 2002 dimana Pasal 6 huruf e, KPK mempunyai tugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 14, dalam melaksanakan tugas monitor KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah, memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi, dan melaporkan kepada Presiden, DPR, dan BPK jika saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan. Setiap tahun pemerintah memberikan daftar biaya penyelenggaraan haji, ditentukan tergantung dari embarkasi pemberangkatannya. Ibadah haji bisa dikatakan ibadah khusus, maka dari itu menurut pemerintahpun biaya penyelenggaraannya pun juga khusus. Dalam penyelenggaraan ibadah haji ini rawan juga dengan namanya penyelewengan. Khususnya dalam penyetoran biaya dan penambahan kuota haji.
Mengenai penyelenggaraan haji telah diatur oleh undang-undang Nomer 13 tahun 2008, yang didalamnya mengatur tentang pembinaan, pelayanan, dan perlindungan tehadap jemaah haji. Namun, ada beberapa hal yang perlu dikritisi :
1. Dalam pasal 1 ayat 1 menyebutkan “Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap umat Islam yang mampu menunaikannya.”
Dalam beberapa kasus, umat Islam di Indonesia yang tergolong sangat mampu bisa menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali. Padahal dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan jemaah mengerti dan mampu memahaminya. Namun, dengan adanya biaya haji plus, orang yang sangat mampu bisa melakukannya lebih dari satu kali. Selain itu, pejabat di Kementerian Agama baik di level daerah maupun pusat dapat berkali-kali melakukan kunjungan berkali-kali dengan dalih mendampingi.
2. Masa tunggu bisa mencapai 10 tahun
Bayangkan jemaah di Indonesia yang telah memiliki kemampuan materi sekalipun masih harus menunggu masa pemberangkatannya. Rata-rata di sejumlah daerah yang tingkat keminatannya tinggi akan berangkat sekitar 5-10 mendatang. Hal itulah yang melatarbelakangi adanya jemaah ingin berangkat lebih cepat dengan menyetorkan “uang khusus”.
3. Kuota haji dipotong 20 persen oleh Pemerintah Arab Saudi
Soal kuota haji tahun 2013 dan 2014 mengalami pemotongan dari jumlah total kuota semula. Total kuota awal adalah 212.000 orang. Setelah dipotong, kuota tinggal 158.800 orang. Berikut ada 6 alasan yang dijelaskan Menteri Agama RI Surayadharma Ali, yaitu :
Berdasarkan surat dari Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi pada hari Kamis 6 Juni 2013 disampaikan, karena keterlambatan penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram dan demi menjamin keselamatan Jamaah haji, maka Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengurangi kuota haji tahun 2013 di seluruh dunia sebesar 20% dari kuota dasar sesuai kesepakatan negara OKI bagi seluruh negara pengirim jamaah haji tanpa kecuali.
Keterlambatan rehabilitasi Masjidil Haram berakibat pada berkurangnya kapasitas daya tampung tempat tawaf yang semula dapat menampung jamaah sebanyak 48.000 dalam satu jam, hingga hanya dapat menampung sebanyak 22.000 jamaah dalam satu jam.
Pemerintah Arab Saudi melakukan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 2013 sebesar 20% atau sejumlah 42.200 orang. Dengan demikian kuota Jamaah Haji Indonesia pada tahun 2013 akan menjadi 168.800 jamaah dari semula 211.000 jamaah.
Sehubungan dengan hal tersebut Menterian Agama RI atas nama Pemerintah Republik Indonesia akan segera melakukan pembahasan langsung dan upaya diplomasi dengan Pihak Pemerintah Kerajaan Saudi, khususnya dengan Menteri Haji Arab Saudi dan pihak-pihak terkait di Arab Saudi mengenai kebijakan pengurangan kuota serta memohon dispensasi implementasi kebijakan tersebut bagi Indonesia.
Kami mengimbau kepada calon jamaah haji yang telah melunasi dan mendapatkan porsi haji tahun 2013 yang berjumlah 180.000 jamaah, untuk bersabar menunggu kebijakan Kementerian Agama setelah pembahasan dengan pihak Pemerintah Arab Saudi. Sambil menunggu hasil pembahasan tersebut, saat ini Kementerian Agama telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi apabila kebijakan pengurangan jamaah haji Indonesia tersebut.
Kepada calon jamaah haji yang kemungkinan akan terkena dampak dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pengurangan kuota ini, Kementerian Agama menjamin akan kepastian mendapatkan alokasi kuota keberangkatannya pada tahun 2014, dan kepada mereka tidak akan dikenakan biaya tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) apabila terjadi selisih lebih pada tahun 2014.
5. Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dana haji yang menyimpang
PPATK menemukan beberapa dugaan penyelewengan dana haji dari tahun 2004-2012 yang mengalir ke sejumlah pejabat Kementrian Agama (kemenag). Aliran uang tersebut berasal dari calon jemaah haji yang menyetorkan dana haji ke rekening dengan atas nama Menteri Agama. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memang mengatur bahwasanya calon jamaah haji mengirimkan setoran awal ke rekening atas nama Menteri Agama, namun tidak bisa seenaknya menggunakan menggunakan rekening tersebut, karena selalu diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal.Dana yang disetorkan ke rekening atas nama Menteri yang berada di Bank Penerima Setoran, baik bank syariah maupun konvensional milik pemerintah, nantinya akan dipecah.
Bank yang mendapatkan setoran dana haji tersebut ada 27 bank. Kebijakan Kementerian Agama yaitu membagi dana tersebut sebagian besar untuk sukuk karena dinilai lebih aman dan memberikan prosentase bagi hasil.Menurut Jasin, Inspekorat Jenderal Kementerian Agama RI, mengatakan bunga dari sukuk dan bank tersebut akan digunakan secara langsung untuk penggunaan ibadah haji. Juga untuk proteksi di antaranya atas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dan inflasi yang terjadi setiap tahun.Namun, dana sebanyak itu disinyalir tidak dikelola secara transparan sehingga berpotensi dikorupsi. Misalnya, pemilihan bank untuk penempatan dana haji tidak dilakukan dengan parameter yang jelas.Contoh ketidaktransparanan lain adalah mekanisme penukaran valuta asing (valas) dalam penyelenggaraan haji. Penukaran valas selalu dilakukan di tempat penukaran yang itu-itu saja, sementara tidak dijelaskan apa parameter dalam memilih tempat penukaran valas.
Selama kurun waktu dari tahun 2004-2012 dana haji yang dikelola mencapai 80 Triliun dengan hasil imbalan 2,3 triliun per tahun, dan yang ditemukan PPATK ada sekitar 230 miliar yang transaksinya mencurigakan. PPATK juga telah menyebutkan inisial yang diduga melakukan korupsi dari Kementrian Agama, yaitu HWH, FR, dan dua orang berinisial AR. Direktorat jenderal (dirjen) Haji dan Umroh Kemneterian Agama, Anggito Abimanyu, menutur bahwa dia tidak tahu-menahu adanya penyelewengan dana haji tersebut.
Selain itu, PPATK juga mendapatkan sejumlah pegawai negeri di lingkungan Kementrian Agama tersebut yang terindikasi menggelapkan setoran uang ke rekening pribadinya. Modusnya ialah dana yang dari BPIH berpindah dari rekening pribadi pegawai dan kemudian dipindahkan lagi ke rekening pegawai lainnya. Motifnya juga bervariasi ada yang digunakan untuk membeli mobil dengan uang tersebut.
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MULAI MENGUSUT
Dalam kasus ini, KPK sudah mengumpulkan berbagai informasi dan data terkait laporan-laporan yang mengindikasikan adanya keterlibatan dari oknum-oknum di Kementrian Agama. Pada tanggal 6 Februari 2014, KPK telah melakukan penyelidikan pengelolaan dana haji tahun 2012-2013. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, lembaganya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yaitu Anggota Komisi Agama dari Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dan bekas Anggota Komisi Agama dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini yang kini di Komisi Pemerintahan. KPK masih melakukan pengembangan kasus termasuk menunggu informasi laporan internal dari inspektoral jenderal yang memiliki kewenangannya untuk meng-audit kementriannya.
Kronologis
Sebelumnya, pada tanggal 23 Juni 2010, LSM di Indonesia yang bergerak di bidang antikorupsi yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penyelenggaraan haji yang dinilai rentan terhadap korupsi. ICW menemukan potensi indikasi korupsi dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2010, terutama dalam pelayanan jamaah. Menurut Firdaus, koordinator Divisi Pusat Data dan Analis ICW mengatakan dalam usulan BPIH oleh Kementerian Agama kepada DPR, biaya tidak langsung yang akan digunakan untuk kepentingan petugas haji senilai Rp 859,4 miliar. Hal itu terdiri dari biaya penerbangan petugas Rp 16,6 miliar, pelayanan petugas Rp 5,1 miliar, biaya operasional petugas di Arab Saudi Rp 355,8 miliar, biaya operasional dalam negeri Rp 4775,5 miliar, serta petugas keamanan Rp 4,2 miliar. Semua biaya tidak langsung ini ditanggung oleh semua calon jemaah haji melalui bunga dari setoran awal.
Manajer Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan menambahkan, dalam komponen biaya tak langsung sejumlah kegiatan tidak jelas, antara lain untuk pembentukan citra sebesar Rp 12,5 miliar, honor petugas haji Rp 43,7 miliar, media centre Rp 2,3 miliar, jasa konsultan dan pengacara Rp 11,5 miliar, pelatihan pelatih (TOT) untuk petugas Kantor Urusan Agama Rp 2,5 miliar, serta seragam petugas Rp 600 juta.Ade juga menambahkan, penggunaan uang calon jemaah untuk kepentingan pegawai Kementerian Agama dan anggota DPR bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 11 Ayat 4 menyebutkan, biaya operasional panitia penyelenggara ibadah haji dan petugas operasional pusat serta daerah dibebankan pada APBN dan APBD.Sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2010, KPK telah menyampaikan temuan mengenai 48 titik rentan korupsi dalam sistem penyelenggaraan haji. Titik rentan itu berada pada aspek regulasi, kelembagaan, tata laksana, dan manajemen sumber daya penyelenggara haji oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama yang lemah.
Merespon laporan dari PPATK
Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014, juru bicara KPK, Johan Budi, meluruskan pemberitaan bahwa lembaganya sedang menyelediki penyelenggaraan hajinya, belum ke ranah setoran dana hajinya. Dalam penyelenggaraan haji ada diantaranya tentang pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan yang tahun pelaksanaannya 2012-2013 itu diperkirakan bernilai 100 miliar rupiah. Dalam pengadaan barang dan jasa tersebut termasuk diantaranya ada katering, pengadaan bus, dan pemondokan. Irjen Kementrian Agama, M. Jasin yang jugva mantan pimpinan KPK menyebutkan dana haji tersebut dikorupsi oleh pejabat di lingkungan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama. Berdasarkan laporan PPATK mengungkapkan dana tersebut dipakai salah satunya untuk membeli mobil mewah.
Pada tanggal 19 Maret 2014, KPK juga telah mengundang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu untuk dimintai keterangannya. Menurut Wakli Ketua KPK, Bambang Widjayanto menyatakan ada tiga fokus dalam penyelidikan kasus dana korupsi dana haji pada tahun 2012-2013, yaitu Pertama berkaitan dengan biaya perjalanan ibadah haji, dana haji, kedua, berkaitan dengan soal komondasi pengadaan, dan ketiga berkaitan dengan orang-orang yang dapat fasilitas-fasilitas untuk pergi ke sana. Pihaknya akan fokus dalam melacak tiga hal yang disebutkan diatas.
Menurut Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, seharusnya KPK sudah bisa mengeluarkan nama tersangka yang diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana haji tersebut.Ucok menambahkan, KPK harus tetap memberikan informasi terbaru soal penyelidikan dana haji. Ucok menangkap kesan KPK tidak serius dalam menelusuri kasus di kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali tersebut.Namun, KPK harus mencari minimal dua alat bukti dahulu, sebelum menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, lembaganya juga akan meningkatkan status dalam kasus ini ke tahap penyidikan karena bukti-bukti penunjuknya sudah sangat kuat.
Epilog
Semua umat muslim yang taat, khususnya di Indonesia pasti menginginkan untuk bisa menjalankan rukun Islam kelima yaitu ibadah haji. Daftar antrian untuk bisa berangkat pun bisa bertahun-tahun. Peminat yang banyak dengan kuota yang sedikit juga dapat menyebabkan biaya penyelenggaraan dana haji ikut bertambah. Kuota haji pada tahun 2013 dan 2014 ini memang mengalami pengurangan kuota dai 212.000 orang menjadi 158.800 orang. Bisa dibayangkan bagaimana orang-orang yang telah memiliki kesiapan materi dan fisik pun harus rela menunggu.
Namun ironisnya, hampir setiap tahun biaya haji harganya terus meningkat, dalam kurun waktu 10 tahun saja harganya sudah mencapai dua kali lipatnya bahkan lebih. Selama kurun waktu dari tahun 2004-2012 dana haji yang dikelola mencapai 80 Triliun dengan hasil imbalan 2,3 triliun per tahun, PPATK menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut sebesar 230 miliar rupiah. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pengelolaan dana haji pada 2010 saja berhasil menghimpun dana Rp40 triliun ditambah bunga Rp1 triliun.Dana yang disetor oleh para jamaah haji pun sangat rentan untuk diselewengkan apalagi dikorupsi oleh pihak penyelenggara haji tersebut.
Terkait pengelolaan dana haji ini, KPK pernah meminta pemerintah menghentikan sementara pendaftaran calon haji. KPK mensinyalir ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, terutama terkait pengelolaan dana setoran awal yang diserahkan calon jemaah kepada pemerintah.KPK juga beranggapan pendaftaran jemaah secara terus-menerus akan menyebabkan jumlah setoran awal terus bertambah. Padahal, kuota jemaah haji relatif sama dari tahun ke tahun. Kondisi ini berpotensi menciptakan peluang korupsi. Ada potensi memainkan nomor antrean dengan mendapatkan imbalan. Dugaan korupsi dana haji di Kementrian Agama RI sudah bergulir sejak lama, mulai dari hasil temuan dari ICW dan yang terbaru laporan dari PPATK. Ada pemborosan dalam penyelenggaraan dana haji ini, padahal yang digunakan adalah dana milik jamaah haji yang telah menyetorkan uangnya.
Mari kita dukung dan terus kawal KPK dalam mengusut kasus korupsi dana haji ini, jangan sampai lembaga Kementrian Agama ini benar-benar tercoreng namanya karena ada oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan aksesnya untuk bisa “mencuri” uang jamaah haji. Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi teladan umat justru terlibat dalam perbuatan yang dzalim. Semoga KPK dan kita semua dapat bersama-sama membongkar kasus yang amat merugikan rakyat ini, jumlah nominal tidak sedikit dalam dana haji. Harus ada komitmen yang serius dari kita untuk mengusut kasus korupsi dana haji ini sampai tumpas, setumpas-tumpanya. Wallahu’alam.
Jatinangor, 23 Maret 2014
Unduh versi .pdf nya disini.Lampiran
Biaya Penyelenggaraan Haji tahun 2013 :
a. Embarkasi Aceh sebesar USD 3,253;
b. Embarkasi Medan sebesar USD 3,263;
c. Embarkasi Batam sebesar USD 3,357;
d. Embarkasi Padang sebesar USD 3,329;
e. Embarkasi Palembang sebesar USD 3,381;
f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,522;
g. Embarkasi Solo sebesar USD 3,542;
h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3,619;
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,733;
j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,744;
k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3,807; dan
l. Embarkasi Lombok
sebesar USD 3,782.
Referensi dan Sumber
- UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji di Indonesia
- Peraturan Presiden RI Nomor 31 Tahun 2013
- Website :
- Tempo
- Kompas
- ICW
- KPK
- Kementerian Agama RI
Oleh : Gilang Yudha Prakoso
Kementrian Kajian Strategis BEM KEMA UNPAD 2014
Twitter : @geyepe15
Email : gilangyudha94@yahoo.com
Blog : geyepe.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar