Sabtu, 14 Juni 2014

Maraknya Kampanye




Pengertian kampanye menurut UU No.42 tahun 2008 Pasal 1 ayat 22  :
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.

Jenis Kampanye
·         Kampanye positif adalah kampanye yang mempunyai nilai kebenaran dan lebih mengarah kepada ajakan untuk memilih salah satu calon dengan mengemukakan visi, misi dan program kerjanya, biasanya kampanye positif dilakukan melalui baligho, poster, media sosial, iklan TV dan dialog tatap muka.
·         Kampanye negatif adalah kampanye yang cenderung menjatuhkan salah satu calon, walaupun keadaan dan faktanya benar seperti itu, semisal saling menghujat visi, misi, dan program kerja salah satu calon. Kampanye negatif ini bisa juga menyerang langsung ke pribadi si calon tapi masih berlandaskan fakta dan kebenaran.
·         Black Campaign (Kampanye Hitam) adalah kampanye yang tidak berlandaskan kebenaran lebih sering mengarah kepada fitnah,  perbedaan dengan kampanye negatif terletak pada kebenaran dan fakta, walaupun kampanye negatif tidak baik tapi masih berlandaskan fakta, dan fakta yang dikemukakan adalah fakta yang jelek/buruk, sedangkan kampanye hitam menyebarkan suatu hal yang belum jelas kebenaran dan faktanya. Kampanye hitam bisa dijerat oleh hukum karena merupakan pencemaran nama baik
Dalam politik, kampanye merupakan salah satu hal yang teramat penting. Kampanye merupakan suatu tindakan komunikasi yang terorganisir yang diarahkan pada khalayak tertentu, pada periode waktu tertentu dan untuk mencapai tujuan tertentu. 


Baca kajian lengkapnya disini.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

demo great rhino deluxe sbobet ทางเข้า sbobet ทางเข้า 12bet 12bet 4Soccer Booster Prediction - Best soccer booster prediction

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.