Pengertian kampanye menurut UU No.42 tahun 2008 Pasal 1 ayat 22 :
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
Jenis Kampanye
·
Kampanye
positif adalah kampanye yang
mempunyai nilai kebenaran dan lebih mengarah kepada ajakan untuk memilih salah
satu calon dengan mengemukakan visi, misi dan program kerjanya, biasanya
kampanye positif dilakukan melalui baligho, poster, media sosial, iklan TV dan
dialog tatap muka.
·
Kampanye
negatif adalah kampanye yang
cenderung menjatuhkan salah satu calon, walaupun keadaan dan faktanya benar
seperti itu, semisal saling menghujat visi, misi, dan program kerja salah satu
calon. Kampanye negatif ini bisa juga menyerang langsung ke pribadi si calon
tapi masih berlandaskan fakta dan kebenaran.
·
Black
Campaign (Kampanye Hitam)
adalah kampanye yang tidak berlandaskan kebenaran lebih sering mengarah kepada
fitnah, perbedaan dengan kampanye negatif
terletak pada kebenaran dan fakta, walaupun kampanye negatif tidak baik tapi
masih berlandaskan fakta, dan fakta yang dikemukakan adalah fakta yang
jelek/buruk, sedangkan kampanye hitam menyebarkan suatu hal yang belum jelas
kebenaran dan faktanya. Kampanye hitam bisa dijerat oleh hukum karena merupakan
pencemaran nama baik
Dalam politik, kampanye
merupakan salah satu hal yang teramat penting. Kampanye merupakan suatu tindakan
komunikasi yang terorganisir yang diarahkan pada khalayak tertentu, pada
periode waktu tertentu dan untuk mencapai tujuan tertentu. Baca kajian lengkapnya disini.
1 komentar:
demo great rhino deluxe sbobet ทางเข้า sbobet ทางเข้า 12bet 12bet 4Soccer Booster Prediction - Best soccer booster prediction
Posting Komentar