Sabtu, 14 Juni 2014

JKN-BPJS : Dari kami Mahasiswa Kesehatan Universitas Padjadjaran

Maka, kami menyatakan 8 Tuntutan Umum kepada BPJS:

1.         Pemerataan Fasilitas Kesehatan dengan lebih intensif lagi. Diperlukan juga Kompensasi/Insentif Tambahan Bagi Fasilitas Kesehatan (wilayah) Tertinggal yang memiliki kriteria jelas. Dana tambahan ini akan digunakan untuk pelayanan kesehatan dan transportasi, pengiriman tenaga kesehatan dan pengembangan fasilitas kesehatan itu sendiri.

2.         Peraturan tertulis mengenai Standar Kriteria Penerima Bantuan Iuran  (PBI). Kami juga menyarankan adanya follow up mengenai masih layakkah seseorang dianggap PBI dengan kerja sama pihak BPJS dengan BPS pendata pemilu atau pelaksana sensus penduduk untuk menekan biaya.

3.         Peraturan   tertulis   berupa   Standard   Operating   Procedure   (SOP)  Pembayaran Klaim oleh BPJS kepada Fasilitas Kesehatan (FasKes) mengingat banyaknya penunggakkan pembayaran oleh BPJS (melewati batas pembayaran yaitu 15 hari) yang memuat Tata cara klaim, transparansi mekanisme pembayaran balik ke FasKes serta sanksi kepada pihak BPJS jika melanggar peraturan-15 hari tersebut. Pemerintah juga harus menyediakan supply claim untuk menghadapi Kejadian Luar Biasa ketika klaim yang ada melebihi input dana untuk menghindari collapse dan kerugian FasKes bila pengeluaran mereka tidak diganti.

4.         Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan oleh BPJS. BPJS wajib melakukan laporan keuangan dan pengelolaan program tahunan yang telah di audit oleh akuntan publik pada presiden dan juga DJSN; terlebih, BPJS menerapkan basis pengelolaan dana umat secara nirlaba.

5.         Secara berkala melakukan Telaah dan Kaji Ulang Sistem INA-CBGs dengan Pihak Terkait untuk merespon fluktuasi harga, munculnya teknologi/prosedur baru yang lebih efisien maupun penganggaran yang masih dianggap tidak sesuai.

6.         Melakukan Sosialisasi JKN secara lebih komprehensif lagi. Sosialisasi yang diharapkan berupa mekanisme umum JKN, paket-paket JKN (dan mengapa itu perlu ada), cara mendaftar dan untung/ruginya bila mereka jadi mendaftar. Sosialisasi pun tidak hanya lewat media massa, tapi penyuluhan langsung yang menyentuh masyarakat langsung.

7.         Lembaga penyelenggara kerja sebaiknya diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.

8.         Portabilitas JKN berupa pengaturan perpindahan dari JamKesMas/AsKes maupun penggunaan fasilitas di luar daerah asal peserta JKN. 



Untuk meningkatkan kemudahan pelaksanaan JKN baik dari pihak BPJS, tenaga
kesehatan maupun bagi peserta JKN, maka kami menggagas:

1.         Peningkatan rasio pajak sebagai alternatif pembayaran sistem JKN. Jika sekarang pajak ada di kisaran 10% dengan anggaran kesehatan ±3% PDB (Produk Domestic Bruto) maka bisa mengikuti Thailand semisal dengan pajak 20% dan anggaran kesehatan ±11% PDB. Penerapan pajak ketimbang iuran bulanan akan mempermudah penarikan, penghitungan dan memilah langsung angka yang dibayarkan berdasar besarnya pendapatan mereka.

2.         Gaji pokok yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga dan peningkatan kompetensi sebagaimana yang diwajibkan (poin kehadiran seminar dan pelatihan, misalnya). Dengan begitu, tenaga kesehatan dapat fokus mengabdikan dirinya.
 


 Rangkuman kajian lebih lanjut mengenai keluhan spesifik bidang keprofesian dapat dibaca selengkapnya disini.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.