1. Pemerataan Fasilitas Kesehatan dengan lebih intensif lagi. Diperlukan juga Kompensasi/Insentif Tambahan Bagi Fasilitas Kesehatan (wilayah) Tertinggal yang memiliki kriteria jelas. Dana tambahan ini akan digunakan untuk pelayanan kesehatan dan transportasi, pengiriman tenaga kesehatan dan pengembangan fasilitas kesehatan itu sendiri.
2. Peraturan tertulis mengenai Standar Kriteria Penerima Bantuan
Iuran (PBI). Kami juga menyarankan
adanya follow up mengenai masih layakkah seseorang dianggap PBI dengan kerja
sama pihak BPJS dengan BPS pendata pemilu atau pelaksana sensus penduduk untuk
menekan biaya.
3. Peraturan tertulis
berupa Standard Operating Procedure
(SOP) Pembayaran Klaim oleh BPJS
kepada Fasilitas Kesehatan (FasKes) mengingat banyaknya penunggakkan
pembayaran oleh BPJS (melewati batas pembayaran yaitu 15 hari) yang memuat Tata
cara klaim, transparansi mekanisme pembayaran balik ke FasKes serta sanksi
kepada pihak BPJS jika melanggar peraturan-15 hari tersebut. Pemerintah juga
harus menyediakan supply claim untuk menghadapi Kejadian Luar Biasa ketika
klaim yang ada melebihi input dana untuk menghindari collapse dan kerugian
FasKes bila pengeluaran mereka tidak diganti.
4. Transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan keuangan oleh BPJS. BPJS wajib melakukan
laporan keuangan dan pengelolaan program tahunan yang telah di audit oleh
akuntan publik pada presiden dan juga DJSN; terlebih, BPJS menerapkan basis
pengelolaan dana umat secara nirlaba.
5. Secara berkala melakukan Telaah dan Kaji Ulang Sistem INA-CBGs
dengan Pihak Terkait untuk merespon fluktuasi harga, munculnya
teknologi/prosedur baru yang lebih efisien maupun penganggaran yang masih
dianggap tidak sesuai.
6. Melakukan Sosialisasi JKN secara lebih komprehensif lagi. Sosialisasi yang
diharapkan berupa mekanisme umum JKN, paket-paket JKN (dan mengapa itu perlu
ada), cara mendaftar dan untung/ruginya bila mereka jadi mendaftar. Sosialisasi
pun tidak hanya lewat media massa, tapi penyuluhan langsung yang menyentuh
masyarakat langsung.
7. Lembaga penyelenggara kerja sebaiknya
diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
8. Portabilitas
JKN berupa pengaturan perpindahan dari JamKesMas/AsKes maupun penggunaan
fasilitas di luar daerah asal peserta JKN.
Untuk
meningkatkan kemudahan pelaksanaan JKN baik dari pihak BPJS, tenaga
kesehatan
maupun bagi peserta JKN, maka kami menggagas:
1. Peningkatan
rasio pajak sebagai alternatif pembayaran sistem JKN. Jika sekarang pajak
ada di kisaran 10% dengan anggaran kesehatan ±3% PDB (Produk Domestic Bruto)
maka bisa mengikuti Thailand semisal dengan pajak 20% dan anggaran kesehatan
±11% PDB. Penerapan pajak ketimbang iuran bulanan akan mempermudah penarikan,
penghitungan dan memilah langsung angka yang dibayarkan berdasar besarnya
pendapatan mereka.
2. Gaji
pokok yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga dan
peningkatan kompetensi sebagaimana yang diwajibkan (poin kehadiran seminar dan
pelatihan, misalnya). Dengan begitu, tenaga kesehatan dapat fokus mengabdikan
dirinya.
Rangkuman kajian lebih lanjut mengenai keluhan spesifik bidang keprofesian dapat dibaca selengkapnya disini.
0 komentar:
Posting Komentar