“ASEAN Economic Comunity for Indonesia: Risk and Challenge !!”
ASEAN Economic Community—atau yang disingkat sebagai AEC—akan diberlakukan pada tahun 2015. Melalui proses kesepakatan antara para pemimpin negara-negara yang termasuk anggota ASEAN, dimulai dari dibentuknya ASEAN hingga puncaknya pada deklarasi Bali Concord I dan Bali Concord II, pada akhirnya dihasilkan kesepakatan berupa diberlakukannya AEC pada tahun 2015.
ASEAN Economic Community—atau yang disingkat sebagai AEC—akan diberlakukan pada tahun 2015. Melalui proses kesepakatan antara para pemimpin negara-negara yang termasuk anggota ASEAN, dimulai dari dibentuknya ASEAN hingga puncaknya pada deklarasi Bali Concord I dan Bali Concord II, pada akhirnya dihasilkan kesepakatan berupa diberlakukannya AEC pada tahun 2015.
Sejatinya, tujuan diberlakukannya AEC adalah menciptakan
suatu mekanisme pasar yang bebas (dalam arti berbagai regulasi yang pada
awalnya digunakan untuk melindungi kepentingan ekonomi masing-masing negara,
tetapi menghambat perputaran pasar, akan dihapus) sehingga akan mempercepat
pertumbuhan ekonomi masing-masing negara di kawasan ASEAN. Namun, akan timbul
resiko berupa meningkatnya tingkat kompetisi dalam mekanisme pasar tersebut.
Memang benar, jikalau melihat dari sudut positif, dengan adanya kompetisi, maka
masing-masing pihak akan berusaha menciptakan suatu produk terbaik yang akan
masuk ke pasar, namun apabila kompetisi ini berjalan secara tidak sehat, justru
akan saling menghancurkan satu sama lain. Sehingga tujuan AEC dalam rangka mempercepat
pertumbuhan ekonomi pada masing-masing negara ASEAN tidak akan tercapai.
Mengingat kondisi tersebut, maka perlu langkah strategis
oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mengatasi hal tersebut. Adapun bidang
AEC yang harus betul-betul diperhatikan pemerintah adalah :
Baca tulisan lengkapnya disini.
0 komentar:
Posting Komentar