Selasa, 17 Juni 2014
Sabtu, 14 Juni 2014
Maraknya Kampanye
Pengertian kampanye menurut UU No.42 tahun 2008 Pasal 1 ayat 22 :
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
Jenis Kampanye
·
Kampanye
positif adalah kampanye yang
mempunyai nilai kebenaran dan lebih mengarah kepada ajakan untuk memilih salah
satu calon dengan mengemukakan visi, misi dan program kerjanya, biasanya
kampanye positif dilakukan melalui baligho, poster, media sosial, iklan TV dan
dialog tatap muka.
·
Kampanye
negatif adalah kampanye yang
cenderung menjatuhkan salah satu calon, walaupun keadaan dan faktanya benar
seperti itu, semisal saling menghujat visi, misi, dan program kerja salah satu
calon. Kampanye negatif ini bisa juga menyerang langsung ke pribadi si calon
tapi masih berlandaskan fakta dan kebenaran.
·
Black
Campaign (Kampanye Hitam)
adalah kampanye yang tidak berlandaskan kebenaran lebih sering mengarah kepada
fitnah, perbedaan dengan kampanye negatif
terletak pada kebenaran dan fakta, walaupun kampanye negatif tidak baik tapi
masih berlandaskan fakta, dan fakta yang dikemukakan adalah fakta yang
jelek/buruk, sedangkan kampanye hitam menyebarkan suatu hal yang belum jelas
kebenaran dan faktanya. Kampanye hitam bisa dijerat oleh hukum karena merupakan
pencemaran nama baik
Dalam politik, kampanye
merupakan salah satu hal yang teramat penting. Kampanye merupakan suatu tindakan
komunikasi yang terorganisir yang diarahkan pada khalayak tertentu, pada
periode waktu tertentu dan untuk mencapai tujuan tertentu. Baca kajian lengkapnya disini.
Diposting oleh
Unknown
1 komentar
Read More
Eskalasi Tuntutan AEC 2015
“ASEAN Economic Comunity for Indonesia: Risk and Challenge !!”
ASEAN Economic Community—atau yang disingkat sebagai AEC—akan diberlakukan pada tahun 2015. Melalui proses kesepakatan antara para pemimpin negara-negara yang termasuk anggota ASEAN, dimulai dari dibentuknya ASEAN hingga puncaknya pada deklarasi Bali Concord I dan Bali Concord II, pada akhirnya dihasilkan kesepakatan berupa diberlakukannya AEC pada tahun 2015.
ASEAN Economic Community—atau yang disingkat sebagai AEC—akan diberlakukan pada tahun 2015. Melalui proses kesepakatan antara para pemimpin negara-negara yang termasuk anggota ASEAN, dimulai dari dibentuknya ASEAN hingga puncaknya pada deklarasi Bali Concord I dan Bali Concord II, pada akhirnya dihasilkan kesepakatan berupa diberlakukannya AEC pada tahun 2015.
Sejatinya, tujuan diberlakukannya AEC adalah menciptakan
suatu mekanisme pasar yang bebas (dalam arti berbagai regulasi yang pada
awalnya digunakan untuk melindungi kepentingan ekonomi masing-masing negara,
tetapi menghambat perputaran pasar, akan dihapus) sehingga akan mempercepat
pertumbuhan ekonomi masing-masing negara di kawasan ASEAN. Namun, akan timbul
resiko berupa meningkatnya tingkat kompetisi dalam mekanisme pasar tersebut.
Memang benar, jikalau melihat dari sudut positif, dengan adanya kompetisi, maka
masing-masing pihak akan berusaha menciptakan suatu produk terbaik yang akan
masuk ke pasar, namun apabila kompetisi ini berjalan secara tidak sehat, justru
akan saling menghancurkan satu sama lain. Sehingga tujuan AEC dalam rangka mempercepat
pertumbuhan ekonomi pada masing-masing negara ASEAN tidak akan tercapai.
Mengingat kondisi tersebut, maka perlu langkah strategis
oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mengatasi hal tersebut. Adapun bidang
AEC yang harus betul-betul diperhatikan pemerintah adalah :
Baca tulisan lengkapnya disini.
Diposting oleh
Unknown
0
komentar
Read More
JKN-BPJS : Dari kami Mahasiswa Kesehatan Universitas Padjadjaran
Maka, kami menyatakan 8 Tuntutan Umum kepada BPJS:
1. Pemerataan Fasilitas Kesehatan dengan lebih intensif lagi. Diperlukan juga Kompensasi/Insentif Tambahan Bagi Fasilitas Kesehatan (wilayah) Tertinggal yang memiliki kriteria jelas. Dana tambahan ini akan digunakan untuk pelayanan kesehatan dan transportasi, pengiriman tenaga kesehatan dan pengembangan fasilitas kesehatan itu sendiri.
1. Pemerataan Fasilitas Kesehatan dengan lebih intensif lagi. Diperlukan juga Kompensasi/Insentif Tambahan Bagi Fasilitas Kesehatan (wilayah) Tertinggal yang memiliki kriteria jelas. Dana tambahan ini akan digunakan untuk pelayanan kesehatan dan transportasi, pengiriman tenaga kesehatan dan pengembangan fasilitas kesehatan itu sendiri.
2. Peraturan tertulis mengenai Standar Kriteria Penerima Bantuan
Iuran (PBI). Kami juga menyarankan
adanya follow up mengenai masih layakkah seseorang dianggap PBI dengan kerja
sama pihak BPJS dengan BPS pendata pemilu atau pelaksana sensus penduduk untuk
menekan biaya.
3. Peraturan tertulis
berupa Standard Operating Procedure
(SOP) Pembayaran Klaim oleh BPJS
kepada Fasilitas Kesehatan (FasKes) mengingat banyaknya penunggakkan
pembayaran oleh BPJS (melewati batas pembayaran yaitu 15 hari) yang memuat Tata
cara klaim, transparansi mekanisme pembayaran balik ke FasKes serta sanksi
kepada pihak BPJS jika melanggar peraturan-15 hari tersebut. Pemerintah juga
harus menyediakan supply claim untuk menghadapi Kejadian Luar Biasa ketika
klaim yang ada melebihi input dana untuk menghindari collapse dan kerugian
FasKes bila pengeluaran mereka tidak diganti.
4. Transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan keuangan oleh BPJS. BPJS wajib melakukan
laporan keuangan dan pengelolaan program tahunan yang telah di audit oleh
akuntan publik pada presiden dan juga DJSN; terlebih, BPJS menerapkan basis
pengelolaan dana umat secara nirlaba.
5. Secara berkala melakukan Telaah dan Kaji Ulang Sistem INA-CBGs
dengan Pihak Terkait untuk merespon fluktuasi harga, munculnya
teknologi/prosedur baru yang lebih efisien maupun penganggaran yang masih
dianggap tidak sesuai.
6. Melakukan Sosialisasi JKN secara lebih komprehensif lagi. Sosialisasi yang
diharapkan berupa mekanisme umum JKN, paket-paket JKN (dan mengapa itu perlu
ada), cara mendaftar dan untung/ruginya bila mereka jadi mendaftar. Sosialisasi
pun tidak hanya lewat media massa, tapi penyuluhan langsung yang menyentuh
masyarakat langsung.
7. Lembaga penyelenggara kerja sebaiknya
diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
8. Portabilitas
JKN berupa pengaturan perpindahan dari JamKesMas/AsKes maupun penggunaan
fasilitas di luar daerah asal peserta JKN.
Untuk
meningkatkan kemudahan pelaksanaan JKN baik dari pihak BPJS, tenaga
kesehatan
maupun bagi peserta JKN, maka kami menggagas:
1. Peningkatan
rasio pajak sebagai alternatif pembayaran sistem JKN. Jika sekarang pajak
ada di kisaran 10% dengan anggaran kesehatan ±3% PDB (Produk Domestic Bruto)
maka bisa mengikuti Thailand semisal dengan pajak 20% dan anggaran kesehatan
±11% PDB. Penerapan pajak ketimbang iuran bulanan akan mempermudah penarikan,
penghitungan dan memilah langsung angka yang dibayarkan berdasar besarnya
pendapatan mereka.
2. Gaji
pokok yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga dan
peningkatan kompetensi sebagaimana yang diwajibkan (poin kehadiran seminar dan
pelatihan, misalnya). Dengan begitu, tenaga kesehatan dapat fokus mengabdikan
dirinya.
Rangkuman kajian lebih lanjut mengenai keluhan spesifik bidang keprofesian dapat dibaca selengkapnya disini.
Diposting oleh
Unknown
0
komentar
Read More
JKN : Tanggapan Lanjutan Kami, Mahasiswa Kesehatan
Keokteran Umum | Kedokteran Gigi | Kebidanan | Farmasi | Keperawatan
Sebagai
manusia, hakikatnya kita memiliki pikiran yang terbuka dan kritis terhadap
lingkungan sekitar, misal terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah, dalam hal ini adalah JKN. Urgensi, manfaat dan kesiapan kita dalam
mengimplementasikan JKN mungkin adalah 3 pertanyaan yang sering terbesit di
pikiran kita. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, mari kita coba mengenal
dan memahami sistem yang katanya disusun untuk menyejahterakan rakyat ini.
Jaminan Kesehatan Nasional atau yang biasa disingkat JKN
ini adalah bentuk transformasi sekaligus reformasi pelayanan kesehatan di
Indonesia yang dulunya lebih dikenal khalayak banyak sebagai Askes (Asuransi
Kesehatan) maupun Jamkesmas. Askes, Jamkesmas, Jamsostek, Taspen, Asabri akan
bergabung menjadi satu sistem asuransi yaitu SJSN (Sistem Jaminan Sosial
Nasional). JKN tercantum disana bersama dengan Jaminan hari tua,
Ketenagakerjaan, Pensiun, dan Keselamatan kerja. SJSN sendiri dijalankan secara
mandiri oleh penyelenggara khusus yang disebut BPJS (Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial). Prinsip yang digunakan JKN dibandingkan dengan yang terdahulu
sebenarnya sama, hanya saja JKN dibentuk dengan tujuan untuk mencakup seluruh
warga masyarakat Indonesia. Dan perlu diketahui bahwa program JKN ini telah
menjadi prioritas utama bagi reformasi pembangunan kesehatan di Indonesia.
Baca kajian lengkap berikut pandangan tiap bidang keilmuan dan sisi sosial budaya mengenai BPJS disini.
Diposting oleh
Unknown
0
komentar
Read More
Kamis, 05 Juni 2014
Langganan:
Postingan (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.