Senin, 08 Desember 2014

Efek Tayangan Televisi pada Anak-anak

Latar Belakang
17 Agustus 1962 merupakan siaran televisi pertama yang disiarkan di Indonesia. Siaran televisi itu merupakan siaran peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 17. Waktu tayang siaran pun berlangsung dari pukul 7.30 WIB sampai pukul 11.02 WIB. Stasiun televisi yang menyiarkannya hanya satu, yaitu TVRI (Televisi Republik Indonesia).
            Pada saat itu TVRI merupakan stasiun televisi satu-satunya yang dimiliki oleh Indonesia. Otomatis TVRI pada saat itu memonopoli penyiaran televisi di Indonesia. Saat diadakannya acara Sea Games yang ke 4, pada saat itu Indonesia menjadi tuan rumah acara. TVRI kali ini juga menyiarkan acara Sea Games tersebut dan pada tanggal 24 Agustus 1962 TVRI mampu menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.
            Seiring dengan berjalannya waktu. Pemerintah mulai mengizinkan para pengusaha untuk mendirikan stasiun televisi swasta. Pada tahun  1989, lebih tepatnya pada tanggal 24 Agustus 1989 mulai mengudara stasiun televisi swasta pertama di Indonesia yaitu, RCTI (Rajawali Citra Televisi Indonesia). Dengan berdirinya RCTI diikuti dengan berdirinya stasiu-stasiun televisi yang lain seperti SCTV, TPI dan lainnya.
            Sekitar tahun 2000an, semakin banyak stasiun-stasiun televisi yang bermunculan. Baik itu stasiun televisi lokal maupun nasional. Dengan semakin banyaknya stasiun televisi bermunculan, maka semakin ketat pula persaingan antar stasiun televisi. Stasiun-stasiun televisi yang ada pun semakin banyak mengeluarkan program-program acara televisi untuk menarik penonton.
            Dengan ketatnya persaingan antar stasiun televisi yang satu dengan stasiun televisi yang lainnya, membuat para pelaku media menggunakan segala cara untuk dapat menarik penonton. Mereka mulau membuat acara dari ajang pencarian bakat, hipnotis, sinetron, reality show sampai variety show yang menayangkan acara hipnotis yang ditonton didepan umum, tarian-tarian sampai membagi-bagikan uang kepada penonton.
           
Permasalahan
                        Semakin ketatnya persaingan antar insan pertelevisian membuat para pemilik stasiun-stasiun televisi yang ada menghalalkan segala cara untuk menjaring penonton sebanyak-banyaknya. Para pemilik  stasiun televisi membuat acara-acara di stasiun televisi mereka tetapi tidak memperhatikan kualitas acara yang dibuat.
            Banyak para pelaku televisi yang melanggar UU 32 tahun 2002. Karena pada dasarnya diberlakukannya UU 32 tahun 2002 untuk menjaga agar para pelaku media dalam mambuat program televisi harus menjaga norma susila, nilai moral. Tetapi, pada prakteknya banyak stasiun-stasiun televisi yang melanggar UU tersebut.
            Acara-acara variety show yang ditayanngkan pada waktu prime time disaat banyak para anak-anak menonton, karena prime time merupakan waktu yang biasanya orang gunakan untuk menonton banyak yang melanggar nilai moral dan nilai susila. Acara-acara tersebut menyajikan lawakan-lawakan yang kerap kali membuat para pemainnya saling ejek dan juga menggunakan lawakan-lawakan yang menggunakan fisik. Padahal acara itu banyak ditonton oleh para anak-anak kecil yang dapat membuat para anak kecil itu mencontoh para pemain variety show tersebut.
            Ada juga sinetron-sinetron yang remaja yang menayangkan tentang percintaan para remaja. Memang tidak salah dengan sinteron yang bertemakan tentang percintaan remaja, tetapi yang menjadi permasalahannya adalah kerap kali di sinetron tersebut menayangkan adegan intimidasi ataupun tentang permusuhan antar kelompok remaja. Selain menayangkan adegan intimidasi dan permusuhan sinetron-sinetron tersebut juga menampilkan kemewahan-kemewahan sehingga hal ini ditakutkan dapat menyebabkan para remaja yang menonton mengikuti apa yang mereka tonton ditelevisi setiap harinya.
            Padahal stasiun-stasiun televisi tersebut, banyak dari permirsa mereka adalah anak-anak dan juga remaja. Sehingga para pemirsa televisi muda tersebut yanng sering kali menonton acara-acara televisi kerap kali mengikuti apa yang mereka tonton setiap harinya.
            Walaupun pihak stasiun televisi mengetahui hal ini. Tetapi, mereka tidak mempedulikan apa yang terjadi kepada para penonton muda mereka tersebut. Mereka hanya mementingkan kuntungan semata. Ditambah, para orang tua yang seharusnya mengawasi anak-anak mereka dalam memilih program televisi terkesan tidak peduli. Mereka masih menganggap wajar program-program acara televisi tersebut untuk ditonton untuk anak-anak mereka. Para oranng tua tersebut tidak mengetahui bahaya apa yang mengintai anak-anak mereka jika terus-terusan disuguhi oleh program-program acara televisi yang tidak mendidik sama sekali.
            Walaupun pemerintah sudah mendirikan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), dan KPI pun sudah berulang kali menghukum stasiun-stasiun yang dianggap KPI bermasalah dengan program yang mereka tayangkan. Tetapi, stasiun-stasiun ini tidak jera karena KPI hanya menghukum stasiun televisi ini hanya dengan membberikan peringatan saja. Karena KPI hanya memberikan peringatan saja, jelas wajarlah kalau para stasiun-stasiun televisi yang bermasalah tidak kapok menayangkan program yang kurang mendidik.

Gagasan
            Seharusnya KPI yang merupakan sebagai rem bagi para stasiu-stasiun televisi yang bermasalah dapat bertindak lebih tegas lagi dalam menyikapi stasiun-stasiun televisi tersebut. KPI juga seharusnya lebih memiliki inisiatif dalam menghukum stasiun televisi yang bermasalah dan tidak harus menunggu didesak oleh para pemirsa yang sudah sadar untuk menghukum stasiun-stasiun televisi yang bermasalah.
            Para pemilik stasiun televisi juga seharusnya tidak hanya memikirkan keuntungan semata saja. Stasiun-stasiun televisi harus lebih banyak mengeluarkan program-program yang lebih berbobot saat prime time. Kalaupun ada program yang berbau kekerasan dan itu lolos dari sensor lebih baik ditayangkan disaat jam anak-anak tidur, sehingga dapat menghindari ditonton-oleh anak-anak. Karena jika acara-acara kekerasan ditonton oleh anak-anak, mereka kerap kali menirukan hal tersebut dan hal ini sangatlah berbahaya.
            Para orang tua juga seharusnya lebih peduli dengan apa yang anak-anak mereka tonton. Karena anak-anak akan menelan mentah-mentah apa yang mereka tonton. Disini peran orang tua sangatlah penting dengan mengawasi apa saja yang anak-anak mereka tonton. Kalaupun KPI kecolongan dengan program-program yang berbau kekerasan dan ejekan-ejekan yang diperagakan oleh para pemainnya, dan si anak sudah terlanjur melihat program tersebut sang orang tua dapat menjelaskan kepada anak mereka bahwa hal itu bukanlah hal yang dapat ditiru.

Daftar Pustaka
http://www.pemkomedan.go.id/uuti/uu_322002a.php


Oleh: Pandu Dwita Purnama
Unduh kajian di: tinyurl.com/LISM-Kajian


Selasa, 11 November 2014

Pengubahan Harga BBM 2014

Kata Pengantar

Bahan Bakar Minyak—atau lebih sering disebut BBM—adalah jenis bahan bakar cair hasil olahan minyak bumi yang jumlahnya paling banyak dipakai di Indonesia. Oleh karena itu, kestabilan harga BBM di Indonesia berpengaruh besar terhadap ekonomi mikro dan makro Negara dan berdampak langsung pada keadaan ekonomi masyarakat. Kenaikkan maupun turunnya harga BBM adalah hal besar yang perlu direncanakan dan diantisipasi dampaknya secara matang. Disini, kami akan membahas aspek-aspek yang bisa menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan pematokkan harga BBM; apakah bisa diturunkan, perlu dipertahankan, atau justru dinaikkan.

Struktur Pembahasan

  • Aspek Historis, terkait dengan kenaikkan BBM di masa silam,    
  • Aspek Politis, terkait dengan wewenang penghapusan subsidi BBM,
  • Aspek Masyarakat, mengenai keadaan rakyat, dan
  • Aspek Ekonomis, mengenai analisis laju inflasi, perbandingan harga BBM dalam dan luar negri, serta keadaan produksi minyak Indonesia.


Download Kajian Lengkap beserta Gambar di tinyurl.com/KajianBBM






 

Aspek Historis Terkait dengan Kenaikan Harga BBM

Negara ini mulai mengenal minyak bumi pada abad pertengahan (1500-an), yang pada awalnya digunakan untuk memerangi penjajah Portugis. Mulai pada tahun 1871, dilakukan pengeboran migas modern pertama di Indonesia, yaitu di Majalengka, Jawa Barat oleh Belanda.
Setelah itu, pasca-kemerdekaan, semua instalasi minyak diambil alih oleh pemerintah RI. Lalu, Pertamina diamanatkan oleh konstitusi sebagai pemain utama dan satu-satunya dalam tata kelola migas Indonesia. Semua pihak asing tidak diperkenankan untuk mengelola perminyakan sendiri, namun hanya terbatas sebagai kontraktor dengan kontrak bagi hasil (production sharing). Dan, Indonesia pun masuk kedalam anggota OPEC yang berperan sebagai eksportir minyak
Hingga pada tahun 1975-1981, Indonesia mengalami untung besar dampak terjadinya fenomena oil boom (kenaikan harga minyak) yang berpengaruh besar pada petumbuhan ekonomi Indonesia.  Namun, hal ini rupanya tidak disertai dengan pembangunan infrastruktur, SDM, dan tata kelola jangka panjang yang baik. Dan akhirnya, kondisi perminyakan di Indonesia mulai menurun dan cenderung mengalami tren negatif, ditandai dengan jumlah produksi minyak yang lebih kecil daripada jumlah konsumsi pertahunnya.
Akhirnya pada tahun 2004, Indonesia mulai beralih menjadi negara pengimpor minyak (net importir), yang berakibat pada keluarnya Indonesia dari anggota OPEC pada tahun 2008.
Setelah itu, untuk menanggulangi dampak sosial yang terjadi di masyarakat, Indonesia secara berkala melakukan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, permasalahan gaya hidup, korupsi, tata kelola migas, dsb, justru semakin melambungkan jumlah subsidi BBM, yang berdampak langsung pada neraca Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi minus, dan hutang luar negeri yang semakin membengkak. Untuk menyelamatkan kondisi tersebut, maka pemerintah telah berupaya untuk menekan jumlah subsidi BBM disertai dengan alternatif kompensasi seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Beras Miskin (Raskin), dsb.
Terkait dengan kondisi kini, pemerintah beserta DPR dalam sidang paripurna pada tanggal 18 Juni 2014 telah merilis APBN-P (Perubahan) yang menyatakan akan mengurangi subsidi BBM dari 48 juta kilo liter menjadi 46 juta kilo liter.


Aspek Politis Terkait dengan Wewenang Penghapusan Subsidi BBM

Sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi danketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu.

Cadangan sumber daya energi tidak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, negara telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk suatu Dewan Energi Nasional (DEN). Dewan Energi Nasional sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007 bertugas:
a. Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
b. Menetapkan rencana umum energi nasional.
c. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
d. Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Keputusan penyediaan dana subsidi untuk kelompok masyarakat merupakan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah, sesuai dalam UU No 30 tahun 2007 pasal 7 ayat 2. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945 dan pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, walikota, hal tersebut dijelaskan pada UU yang sama pasal 1 ayat 28 dan 29. Pemerintah mengajukan penyediaan dana subsidi di dalam pengajuan APBN tiap tahunnya dan setelah diajukan kepada DPR. DPR akan melakukan pengkajian terhadap keputusan tersebut dan akan diputuskan melalui rapat paripurna.

Mencabut subsidi BBM bukan hal yang mudah, karena harus merevisi regulasi yang ada diantaranya UU No 30 tahun 2007 tentang energi dan UU No 22 tahun 2002 tentang migas, dimana regulasi tersebut menjadi patokan pemerintah dalam mengatur, menguragi atau pun menghapus subsidi BBM.







Aspek Masyarakat Terkait Kemiskinan

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
Salah satu permasalahan di Indonesia yang harus diperbaiki adalah masalah kemiskinan. Banyak penduduk di Indonesia saat ini mencapai angka 244.814.900. Dilihat dari data, angka kemiskinan di Indonesia bulan Maret 2014 adalah 28.280.010 jiwa yang artinya sekitar 11,55% rakyat Indonesia dapat dikategorikan miskin. Dan, angka kemiskinan di daerah desa lebih besar dibandingkan angka kemiskinan di daerah kota.
Faktor yang menyebabkan kemiskinan adalah :
-       Pendidikan yang terlalu rendah, menyebabkan seseorag kurang mempunyai keterampilan tertentu yang diperlukan dalam kehidupannya. Keterbatasan pendidikan atau keterampilan yang dimilikiseseorang menyebabkan keterbatasan kemampuan seeorag untuk masuk dalam dunia kerja.
-       Kemalasan seseorang juga menyebabkan masalah kemiskinan, adanya sikap malas atau bersikap pasif.
-       Keterbatasan sumber alam, suatu masyarakat akan dilanda kemiskinan apabila sumber alamnya tidak lagi memberikan keuntungan bagi kehidupan mereka.
-       Keterbatasan lapangan kerja, idealnya seseorang harus mampu menciptakan lapangan kerja, namun pada kenyataannya hal tersebut kecil kemungkinannya karena adanya keterbatasan modal dan keterampilan
-       Beban keluarga, seseorang yang memiliki anggota keluarga banyak apabila tidak diimbangi dengan usaha dan peningkatan pendapatan akan menimbulkan kemiskinan karena semakin banyak anggota keluarga maka akan semakin meningkat tuntutan atau beban hidup yang harus dipenuhi.
Perrmasalahan kemiskinan merupakan permasalahan yang. Oleh karena itu, upaya pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara komprehensif, mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan dilaksanakan secara terpadu. Kemiskinan harus menjadi sebuah tujuan utama dari penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi oleh negara Indonesia, karena aspek dasar yang dapat dijadikan acuan keberhasilan pembangunan ekonomi adalah teratasinya masalah kemiskinan. Pemerintah Indonesia harus terus memberdayakan dan membina masyarakat miskin untuk dapat mengelola sumber-sumber Ekonomi yang dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan timbulnya masalah kemiskinan, diantaranya, SDM yang rendah, SDA yang tidak dikelolah dengan baik dan benar, pendidikan yang rendah, tidak memiliki pengetahuan untuk mengembangkan sektor-sektor perekonomian baik itu dibidang pertanian maupun dibidang perindustrian. Pengubahan harga BBM harus mempertimbangkan keadaan ekonomi masyarakat miskin sebagai bagian yang paling rentan mengalami efek negatif kenaikan harga BBM.
Aspek Ekonomis BBM di Indonesia

  1. BBM adalah Sumber Energi Tak Terbarukan


Dari dua grafik diatas, dapat dilihat bahwa pada kenyataannya, produksi Minyak Bumi Indonesia terus menurun meski belum mencapai potensi produksi maksimalnya. Usaha untuk terus memaksimalkan produksi minyak bumi memang perlu dan sedang dilakukan, tapi kita juga harus menyadari bahwa energi minyak bumi tidak terbarukan dan segera mencari dan menjalankan proyeksi strategis untuk penggantiannya ke energi alternatif terbarukan.
            Fakta bahwa cadangan minyak bumi Indonesia terus menurun juga harus dipahami oleh masyarakat Indonesia—bahwa ketika pasokan menipis dan permintaan meningkat, secara ekonomis peningkatan harga jual juga pasti akan terjadi.

  1. BBM adalah Sumber Energi yang Paling Banyak digunakan di Indonesia

Dari diagram ini, terlihat bahwa penggunaan bahan bakar minyak tergolong meningkat dan jauh berkali-kali lipat dari sumber energi lainnya. Padahal, Indonesia memiliki potensi besar di bidang energi terbarukan yang persebarannya pun merata di Nusantara (tidak terfokus di tempat-tempat tertentu seperti Kilang Minyak).

Dilihat dari sektor-sektor pengonsumsian BBM, sektor transportasi (kendaraan) ternyata adalah pengguna terbanyak, jauh dibandingkan sektor-sektor lain. Untuk itu, program-program dan langkah sederhana untuk menghemat BBM per-individu masyarakat akan membawa dampak besar dalam penurunan konsumsi BBM Indonesia.

  1. Produksi BBM Indonesia tidak Sebanding Konsumsinya

Dapat dilihat dari Tabel di atas, ternyata Pertamina bukanlah penghasil minyak terbesar di Indonesia. Padahal, kepemilikan saham Pertamina 100% dipegang oleh pemerintah. Kurangnya pasokan dan pemanfaatan minyak mentah menjadi BBM siap pakai di Indonesia juga berhubungan erat dengan efisiensi dan efektivitas produksi dari Pertamina itu sendiri. 

capture-20141108-104744.png




 d. Terrjadi peningkatan Pengeluaran Negara untuk Subsidi



Dapat dilihat dari gambar tersebut, harga minyak dunia terus menerus meningkat. Karena Indonesia adalah pengekspor minyak mentah dan tetap menjadi importir minyak jadi (BBM siap pakai), maka selisih harga BBM yang diimpor pemerintah dan harga di Indonesia menjadi pengeluaran yang sangat benar. Disinilah mirpesepsi dijelaskan, bahwa meskipun Indonesia adalah salah satu negara pengekspor minyak bumi, tapi minyak bumi nya masih mentah sehangga harganya pun relatif rendah—tapi Negara mensubsidi pembelian minyak jadi (BBM siap pakai) yang terus meningkat akibat tingginya konsumsi BBM masyarakat.

Namun pada 2014 ini, sampai pada bulan Oktober, PT. Pertamina sudah menyalurkan sebesar 39,07 juta kiloliter BBM bersubsidi dan sudah terpakai 86,1 persen dari yang ditetapkan sebesar 46 juta kilo liter. Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir dalam 10 bulan Pertamina sudah menyalurkan 24,92 juta kiloliter premium. Sedangkan realisasi penyaluran solar mencapai 13,38 juta kiloliter atau 88,2 persen terhadap kuota Pertamina.

Dengan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih dari 80 persen dari yang disediakan maka diperkirakan hingga akhir tahun ini BBM akan defisit hingga mencapai 1,9 juta kiloliter, walaupun harga BBM dinaikan masih akan tetap defisit hingga 1,6 juta kiloliter.

Pada akhir oktober Harga minyak dunia terus mengalami penurunan hingga USD 80 per barel, berikut adalah gambar yang menunjukan harga minyak dunia, kurs Rupiah dan harga BBM Indonesia yang bersumber dari katadata.co.id. Dapat diunduh di .pdf kajian kami.


  1. Analisis Dampak Kenaikan BBM Terhadap Inflasi

Pada tanggal 10 November 2014, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, berpidato dalam rangka pemberian penghargaan “Pahlawan Nasional” kepada 4 pahlawan pejuang Indonesia. Dalam pidato tersebut, beliau mengemukakan perihal rencana kenaikan BBM, dengan alasan bahwa anggaran untuk subsidi BBM tidak sebanding dengan anggaran untuk infrastruktur dan kesehatan. Tercatat, pada tahun 2014 anggaran untuk subsidi BBM sebesar Rp. 740 Triliyun, hal ini sangat timpang dibandingkan dengan anggaran untuk kesehatan sebesar Rp. 210 Triliyun dan anggaran untuk infrastrtuktur sebesar Rp. 530 Triliyun. Melihat fakta diatas, maka pemerintah meyakini bahwa harus dilakukan kenaikan BBM.

Dengan pos anggaran untuk subsidi BBM sekitar Rp. 740 Triliyun, sudahkan tepat sasaran? Hasil survey yang dilakukan, baik oleh lembaga pemerintah seperti : BPS, Kemenkeu, Pertamina maupun LSM membuktikan bahwa mayoritas pengguna subsidi BBM dinikmati oleh kalangan masyarakat dari menengah sampai ke atas, bukanlah kepada faktor distribusi dan mereka yang layak untuk mendapatkan subsidi BBM.

            Rencana kenaikan BBM tentunya akan menimbulkan implikasi, positif karena akan menaikan APBN untuk sektor lain (seperti : Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur), juga negatif karena akan menaikan inflasi, yaitu naiknya harga komoditi pasar di Indonesia. BBM, sebagai barang yang termasuk unrenewable, merupakan penentu atas faktor distribusi dalam rangka mendistribusikan kepada konsumen. Bila harga BBM naik, maka biaya faktor distribusi akan naik pula, sehingga akan menakan harga komoditi pasar di Indonesia.

            Oleh karena itu pula, bersamaan dengan kenaikan BBM, pemerintah membuat kebijakan “jaring pengaman” dalam rangka mengurangi ekses dari kenaikan BBM, terutama kenaikan inflasi. Jika pada zaman pemerintahan SBY-JK dan SBY-Boediono, kebijakan tersebut adalah Bantuan Langsung Tunai (disingkat BLT), maka pada masa pemerintahan Jokowi-JK, kebijakan tersebut adalah diluncurkannya 3 kartu sakti; Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat disingkat KIS.

            Berkaca pada kebijakan kenaikan BBM yang dilakukan pada masa pemerintahan SBY-Boediono pada bulan Juli 2013, berikut ini adalah tabel inflasi terhadap barang komoditi Indonesia dalam kurun waktu 2013-2014, dengan sumber dari Badan Pusat Statistik : (Dapat diunduf di .pdf kajian)
  
Bersamaan dengan kenaikan BBM pada bulan Juli 2013, maka terjadi kenaikan infasi pada semua komoditi pasar, terutama pada sektor bahan makanan dan transportasi, telekomunikasi, jasa keuangan. Hanya saja, pada bulan selanjutnya, justru terjadi deflasi secara bertahap sehingga mencapai angka keseimbangan. Faktor pengendalian kepanikan masyarakat, kebijakan “jaring pengaman” sebagai rencana jangka pendek dan berbagai kebijakan ekonomi yang bersifat jangka panjang adalah faktor kunci atas permasalahan tersebut.

Adapun ini adalah tabel inflasi secara umum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, pada kurun waktu Maret 2013-Oktober 2014 :

          
(Dapat diunduf di .pdf kajian)

  
Data inflasi yang dikeluarkan Bank Indonesia merupakan data inflasi secara umum, baik dalam hal perkembangan harga komoditi pasar, iklim investasi, dan berbagai sektor lainnya. Tabel ini memperlihatkan upaya pemerintah untuk menekan angka inflasi dalam jangka waktu panjang, melalui berbagai paket kebijakan ekonomi. Pada bulan Juli 2013, terjadi kenaikan inflasi sebesar 2,71 % dari 5,9 % menjadi  8,61 %. Kemudian terjadi deflasi secara bertahap 12 bulan, hingga pada bulan Juli 2014 inflasi berada pada level 4,53 %.

Kesimpulan
    
Dibutuhkan analisis mendalam mengenai pengubahan harga BBM karena dampaknya yang sangat besar terhadap perekonomian bangsa. Telaah dari satu aspek dan mengabaikan aspek yang lain akan menghasilkan keputusan yang gegabah dan akhirnya berimbas pada masyarakat Indonesia, terutama rakyat yang tidak mampu.

Setuju maupun tidaknya akan kenaikan harga BBM dikembalikan kembali pada analisa dan pertimbangan masing-masing dari kita, asalkan disertai alasan yang logis, rasional dan mampu mewujudkan gagasan yang solutif dalam menyelesaikan polemik berkepanjangan ini.



Kementrian Kajian Strategis
BEM Kema Unpad





Download Kajian Lengkap beserta Gambar di tinyurl.com/KajianBBM

Rabu, 15 Oktober 2014

Menyambut Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Baru

Pesta demokrasi Indonesia tahun 2014 ini telah usai. Masyarakat Indonesia telah memilih wakil rakyat yang akan duduk di kursi dewan perwakilan rakyat, juga telah memilih presiden dan wakil presiden yang akan memimpin seluruh rakyat Indonesia. Akhirnya, Joko Widodo dan Jusuf Kalla terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 20 Oktober 2014, Presiden dan wakil presiden terpilih beserta kabinetnya akan dilantik secara resmi oleh ketua MPR–RI. Mereka akan mengabdi selama 5 tahun, menyelesaikan persoalan-persoalan di Indonesia, juga berupaya untuk mewujudkan janji yang telah mereka sampaikan pada saat kampanye. Berikut ini adalah janji-janji dari Jokowi-JK :

1.      Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara 
2.      Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan tepercaya 
3.      Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan 
4.      Menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermarabat, dan tepercaya
5.      Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia 
6.      Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional 
7.      Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik 
8.      Melakukan revolusi karakter bangsa 
9.      Memperteguh ke-bhineka-an dan memperkuat retorasi sosial Indonesia

Berdasarkan poin-poin di atas dapat dilihat bahwa pemerintahan Jokowi–JK telah membuat blue print arahan pemerintah Indonesia ke depan.  Poin-poin tersebut adalah 9 agenda prioritas (Nawa Cita) untuk memajukan Indonesia kedepannya. Maka dari itu, sebagai komponen bangsa ini—rakyat Indonesia—mari kita mengawal pemerintahan baru ini. Mengawal dalam arti kita berupaya semampu kita mengingatkan dan berkontribusi pada hal-hal yang akan diperjuangkan oleh pemerintahan baru, pemimpin baru rakyat Indonesia.

Kementrian Kajian Strategis BEM Kema Unpad



Unduh .pdf disini: tinyurl.com/NawaCita

Senin, 15 September 2014

Polemik RUU Pilkada : Demokrasi Mundur Lagi?!

LATAR BELAKANG

        

M
asyarakat Indonesia saat ini sedang disibukkan dengan RUU pemilihan kepala daerah yang nantinya akan dipilih melalui DPRD. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD pernah dilakukan di negeri ini pada masa orde baru dimana pada saat itu kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah dikuasai oleh elit-elit politik karena kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyatnya melainkan oleh lembaga legislatif pada tingkatnya.

Sistem pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh lembaga legislatif terkait sebenarnya bukan hal yang baru di negeri ini, pada saat Indonesia belum merdeka jabatan kepala daerah sudah memiliki sistem (konstitusi) yang mengaturnya. Sejarah demokrasi di Indonesia mencatat kepemilihan kepala daerah terjadi mulai pada zaman kolonial Belanda. Pemerintahan Hindia Belanda membuat Undang-undang pada tanggal 23 Juni 1903 yang dikenal dengan decentralisasi wet 1903. Selanjutnya dengan dasar ketentuan yuridis, decentralisasi wet 1903, lahirlah koninklijk desluit tertanggal 20 Desember 1904 (dikenal dengan decentralisasi desluit 1904). Peraturan ini memberikan arahan pada upaya pembentukan Raden, Pemilihan anggota Raad (dewan semacam DPRD) setempat. Secara sederhana, pada zaman Hindia Belanda, pengaturan tentang pemerintahan daerah dibedakan antara daerah Jawa dan Madura dengan daaerah luar Jawa dan Madura.
Pada masa itu pemerintahan Orde Baru mengeluarkan UU No.5 tahun 1974 tentang pokok pemerintahan daerah, di dalamnya juga mengatur pemilihan kepala daerah. Kemudian ditetapkan undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah pada tanggal 7 Mei 1999. Menurut undang-undang nomor 22 tahun 1999, pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan perangkat daerah lainnya, dimana DPRD diluar pemerintah daerah yang berfungsi sebagai badan legislatif pemerintah daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Demikian juga dalam hal pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang pada masa - masa sebelumnya sangat terpengaruh campur tangan pemerintah. Undang - undang nomor 22 tahun 1999 ini mengisyaratkan tentang pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang - undang nomor 22 tahun 1999 dinilai kurang aspiratif dalam mewakili suara rakyat, sehingga menimbulkan banyak kritikan. Untuk mengganti UU tersebut maka ditetapkanlah undang - undang nomor 32 tahun 2004.
UU ini mengatur tentang pemerintahan daerah, didalamnya ada beberapa pasal yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah, mengungkapkan UU no 32 tahun 2004 Pasal 24 ayat 5 “Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan”. Kepala daerah adalah satu kesatuan antara pemimpin dan wakilnya, sehingga dalam pelaksanaannya harus dicalonkan satu pasang, juga dipilihnya harus oleh masyarakat di daerah tersebut secara langsung bukan melalui perwakilan. Hal ini juga diperkuat dalam pasal 56 ayat 1 “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”. Dalam UU ini terdapat sebanyak 63 pasal berbicara tentang pilkada langsung. Tepatnya mulai pasal 56 hingga pasal 119, secara khusus berbicara tentang pilkada langsung.
Melalui Undang - undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan terhadap undang - undang nomor 32 tahun 2004, hal yang paling berbeda dari Undang - undang ini ada pada bagian pemilihan kepala daerah. Pada undang undang sebelumnya, kepala daerah dipilih langsung dari usulan partai politik atau gabungan partai politik, sedangkan dalam Undang - undang ini, pemilihan kepala daerah secara langsung dapat mencalonkan pasangan calon tanpa didukung oleh partai politik, melainkan calon perseorangan yang dicalonkan melalui dukungan dari masyarakat yang dibuktikan dengan dukungan tertulis dan fotokopi KTP atau dengan kata lain calon kepala daerah bisa mencalonkan dari jalur independen dengan beberapa persyaratan.
Indonesia saat ini memiliki 34 Provinsi dan 511 Kabupaten/Kota, terdapat 34 Provinsi dan 545 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada, jika dihitung maka terdapat 539 Pilkada dalam kurun waktu 5 tahun—ada beberapa opini yang menyatakan bahwa ini merupakan pemborosan anggaran Negara padahal sebenarnya Pilkada ini tidak menggunakan Uang Negara melainkan masuk ke dalam APBD, hal ini diatur dalam UU No.32 tahun 2004 Pasal 112 “Biaya kegiatan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibebankan pada APBD”.

PERMASALAHAN

Ada beberapa Pasal yang dinilai kontroversial di dalam draft RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, salah satunya ingin mengembalikan pemilihan kepala daerah ke jaman orde baru dengan tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung, akan tetapi melalui DPRD. Berikut beberapa pasal yang termaktub dalam draft RUU Pemilihan Kepala Daerah yang dilansir dari situs resmi DPR RI :

Pasal>>Pemilihan Gubernur dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

Pasal >>
(1)   Pemilihan gubernur dilaksanakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan pertama dan tahapan kedua.
(2)   Tahapan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a.       Pengumuman pendaftaran calon;
b.      Pendaftaran calon Gubernur
c.       Penelitian persyaratan calon Gubernur
d.      Penetapan calon Gubernur
(3)   Tahapan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur.
(4)   Tahapan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
(5)   Tahapan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a.    penyampaian visi dan misi;
b.   pemungutan dan penghitungan suara;
c.    penetapan hasil pemilihan; dan
d.   uji publik terhadap hasil pemilihan;
(6)   Tahapan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimulai 7 (tujuh) hari setelah tahapan pertama pemilihan selesai


Pasal>>
(1)   Penyelenggara Pemilihan Gubernur adalah :
a . KPU Provinsi; dan
b . DPRD Provinsi.
(2)   KPU Provinsi menyelenggarakan tahapan pertama sebagaimana dimaksud pada pasal ... (merujuk pada pasal sebelum ini) ayat (2)
(3)   DPRD Provinsi menyelenggarakan tahapan pertama sebagaimana dimaksud pada pasal ... (merujuk pada pasal sebelum ini) ayat (5)
Pasal diatas menjelaskan tentang pemilihan Gubernur dengan melalui 2 tahapan, tahapan pertama dilakukan oleh KPU sementara tahapan ke dua yang paling penting, karena didalamnya terdapat pemungutan dan penghitungan suara dilakukan oleh DPRD provinsi, sehingga hal ini jelas bahwa pemilihan kepala daerah akan kembali ke jaman orde baru, dan menghilangkan prinsip “langsung” dalam pengambilan suara. Bukankah demokrasi itu adalah kedaulatan rakyat, menurut Alamudi (1991) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berilku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan.

Selanjutnya Alamudi (1991) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut:
1.      Kedaulatanrakyat.
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari diperintah.
3.      Kekuasaan mayoritas.
4.      Pengakuan hak-hak minoritas.
5.      Jaminan hak asasi manusia.
6.      Pemilihan yang bebas dan jujur.
7.      Persamaan di depan hukum.
8.      Proses hukum yang wajar.
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
10.  Pluralisme sosial, ekonomi dan politik.
11.  Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat.

Sehingga, jika pemilihan kepala Daerah melalui DPRD dilaksanakan, ini mencederai nilai demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia, apalagi kedua calon Presiden RI 2014-2015 pada saat debat kampanye, mereka mengemukakan akan tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Memang Pemilihan Kepala Daerah secara langsung tidak sepenuhnya sempurna, bahkan menimbulkan beberapa polemik, diantaranya yang paling masif adalah money politic. Hal ini terjadi, jika dianalisis lebih dalam kesalahan ada pada calon Kepala Daerah dan juga masyarakatnya karena mindset atau pola pikir sebagian masyarakat yang tidak akan memberikan suara jika calon Kepala daerah tidak memberikan uang atau materi. Money politic kerap terjadi ketika kampanye terbuka berlangsung dari calon kepala daerah karena untuk menggerakan massa yang masif diperlukan biaya yang besar; sehingga untuk menghindari hal ini bisa saja dibuat peraturan tentang larangan kampanye terbuka atau pengawasan yang diperketat ketika akan diadakan kampanye terbuka.
Selain pasal tentang pemilihan kepala daerah melewati DPRD, ada juga beberapa hal yang sedang diperdebatkan, antara lain pemilihan wakil kepala daerah dipilih oleh kepala daerah terpilih baik dari PNS atau pun Non-PNS, juga ada yang mengusulkan dipilih satu paket, menurut kami kedua-duanya rawan terjadi penyalahgunaan, baik dipilih satu paket maupun dipilih oleh kepala daerah, ini bisa memberikan ruang yang besar untuk terjadinya korupsi.
Pada bagian penutup dari draft RUU Pemilihan Kepala Daerah ini dijelaskan juga, bahwa pada saat UU Pilkada ini diberlakukan, maka ketentuan yang mengatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 
PERNYATAAN SIKAP BEM KEMA UNPAD

Setelah mengkaji mengenai RUU PILKADA, kami menyoroti tentang pemilihan Kepala daerah, dimana ada perdebatan di DPR antara Pemilihan Kepala Daerah secara langsung atau Pemilihan Kepala Daerah melalui anggota DPRD, dan kami MENOLAK Pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung atau melalui mekanisme pemilihan di DPRD, ada beberapa hal yang harus digaris bawahi jika Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan melalui DPRD, diantaranya :
·     

  •  ·       Di dalam UUD 45 pasal 18 ayat 4 “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis “

Penjelasan pasal 18 ayat 4 ini dinilai multitafsir tentang arti nilai demokratis. Kami berpendapat bahwa demokratis disini adalah kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, sehingga rakyat yang mempunyai hak untuk memutuskan siapa yang akan menjadi kepala daerah melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung seperti yang sudah dilaksanakan dari tahun 2005.


  • ·         Akan semakin banyak penyalahgunaan jabatan di dalam mekanisme pemilihan Kepala Daerah jika dilakukan oleh DPRD, sehingga bisa menimbulkan tindakan-tindakan korupsi secara masif.

  • ·         Mencederai nilai demokrasi yang sedang dibangun dan terus berkembang di Indonesia, karena Pemilihan Kepala Daerah merupakan salah satu sarana pendidikan politik dan salah satu parameter majunya sebuah demokrasi di suatu Negara adalah tingkat pengetahuan politik Masyrakatnya yang semakin meninggkat.

  • ·         Kepentingan elite politik akan semakin tinggi dan tidak dipungkiri akan menenggelamkan kepentingan rakyat dibandingkan dengan kepentingan politis juga kekuasaan

  • ·         Akan membuat perubahan kultur sistem politik di Pemerintahan Daerah


Maka dari itu kami mendesak agar :

·         Pengesahan RUU PILKADA tidak dilakukan oleh anggota DPR periode 2009-20014, mengingat masih adanya beberapa persoalan yang menyangkut isi dari RUU PILKADA dan masih harus dibahas lebih mendalam lagi
·         Dihilangkannya mekanisme Pemilihan Kepala Daerah melalui anggota DPRD dan tetap mengadakan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh masyarakat
 
DAFTAR PUSTAKA

Ari Barata Tampubolon. 2010. Sejarah Pemilu Kepala Daerah Di Indonesia                        http://politik.kompasiana.com/2010/11/30/sejarah-pemilu-kepala-daerah-di-indonesia-322769.html (diakses 14 september 2014 )
Joko J. Prihatmoko. 2005. Pemilihan Kepala Daerah Langsung; Filosofi, Sistem, dan Problema Penerapan di Indonesia
UU Nomor 32 tahun 2004
UU Nomor 12 tahun 2008
DPR, Draft RUU Pemilihan Kepala Daerah. http://dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/ruu-sedang-dibahas (diakses 14 september 2014)


Unduh Kajian disini.

Diberdayakan oleh Blogger.