Independensi Pergerakkan Mahasiswa Inisiasi Awal

Kamis, 28 Agustus 2014

Kelangkaan BBM di Tahun 2014 ini

BBM “LANGKA” SUBSIDI

Bahan Bakar Minyak—atau yang sering disebut BBM—merupakan salah satu pokok utama penggerak roda kehidupan kita; mengapa bisa begitu? Karena segala sesuatunya memerlukan akomodasi/transportasi dan transportasi tidak bisa berjalan tanpa adanya BBM yang cukup. 

Belakangan ini ditemui fenomena kelangkaan BBM di beberapa daerah, termasuk SPBU Jatinangor, hingga harus antri sekitar 30 menit untuk mengisi BBM. Antrian paling ramai di SPBU adalah barisan pengisi BBM Premium yang notabene adalah BBM yang disubsidi oleh pemerintah. BBM bersubsidi adalah BBM yang dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih murah dari harga asli BBM tersebut karena sudah melalui bantuan dana melalui pemotongan harga oleh pemerintah sebelum sampai ke tangan masyarakat yang menggunakannya.

Dalam UU NO. 23 tahun 2013 tentang “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran (APBN) 2014” pasal 14 dijelaskan bahwa subsidi untuk bahan bakar minyak dan bahan bakar gas dianggarkan sebesar Rp 210.735.506.000.000,00 (dua ratus sepuluh triliun tujuh ratus tiga puluh lima miliar lima ratus enam juta rupiah). Kemudian pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 yang salah satu isinya menambahkan anggaran subsidi BBM menjadi 246,46 Triliun atau naik sekitar 35 triliun lebih dari anggaran sebelumnya. Dengan anggaran sebesar 246,46 triliun, pemerintah mematok 46 juta kiloliter BBM bersubsidi untuk tahun 2014. 

Kelangkaan BBM terjadi terutama setelah pemerintah, melalui BPH Migas dan Pertamina, mengeluarkan Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka.BPH/2014 tentang Pembatasan Penggunaan BBM bersubsidi, terutama solar dan premium, yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2014, dan berakibat pada fenomena langkahnya premium serta solar bersubsidi di SPBU.

Adapun implementasi dari diberlakukannya Surat Edaran tersebut adalah pembatasan terhadap penjualan BBM bersubsidi; dimulai dari larangan  untuk menjual BBM bersubsidi di Jakarta Pusat. Kemudian mulai tanggal 4 Agustus 2014, waktu penjualan solar di seluruh SPBU di Jawa, Kalimantan, Sumatera, dan Bali akan dibatasi mulai pukul 08.00 sampai dengan 18.00 untuk cluster tertentu. Namun tidak hanya di sektor transportasi, untuk Lembaga Penyalur Nelayan juga akan dipotong sebesar 20%. Selanjutnya, mulai tanggal 6 Agustus, seluruh SPBU yang berada di sepanjang jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi, namun hanya menjual Pertamax-series. Sampai saat ini total jumlah SPBU di jalan tol mencapai 29 unit. Dari jumlah tersebut, 27 unit SPBU berada di wilayah Marketing Operation Region III (Jawa bagian Barat) dan 2 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region V (Jawa Timur).

Adapun yang menjadi alasan dikeluarkan Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka.BPH/2014 tentang Pembatasan Penggunaan BBM bersubsidi, disebabkan oleh alokasi penggunaan BBM bersubsidi sudah terlalu berlebihan sehingga jatah BBM bersubsidi semakin berkurang. Dari data yang diperoleh dari situs resmi Pertamina, sampai dengan 31 Juli 2014, penggunaan solar bersubsidi sudah mencapai 9,12 juta KL atau sekitar 60% dari total kuota APBN-P 2014 yang dialokasikan kepada PT. Pertamina (persero) sebesar 15,16 juta KL. Sedangkan realisasi konsumsi premium bersubsidi mencapai 17, 08 KL atau 58% dari kuota APBN-P 2014, sebesar 29,29 juta KL. Dalam APBN 2014, dengan APBN sebesar 246,46 triliun pemerintah mematok 46 juta kiloliter BBM bersubsidi untuk tahun 2014.. Diharapkan pula dalam pelaksanaannya, pos anggaran untuk APBN tidak mengalami kenaikan secara signifikan.

             Sebagaimana yang kita ketahui, penggunaan BBM bersubsidi terutama premium, sekitar 70% dikonsumsi oleh mereka yang termasuk kepada golongan menengah ke atas, yaitu mereka yang mempunyai kendaraan pribadi, sehingga dapat dikatakan bahwa penggunaan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Maka dari itu, dalam rangka penghematan penggunaan BBM bersubsidi, terutama ditargetkan bahwa pos ABPN 2014 untuk BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan secara signifikan sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi hingga akhir tahun. 

            Menurut analisis kami, kelangkaan BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU disebabkan perilaku konsumen golongan menengah ke atas sendiri yang enggan mengkonsumsi BBM Non-subsidi dimana kini pemerintah mau tak mau harus mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi sehingga terjadi kelangkaan. Maka dari itu, dihimbau masyarakat golongan menengah ke atas untuk menggunakan BBM non-subsidi.


Kementrian Kajian Strategis BEM KEMA Unpad 2014

Selasa, 17 Juni 2014

#PolitikSehat?!!







Sabtu, 14 Juni 2014

Maraknya Kampanye




Pengertian kampanye menurut UU No.42 tahun 2008 Pasal 1 ayat 22  :
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.

Jenis Kampanye
·         Kampanye positif adalah kampanye yang mempunyai nilai kebenaran dan lebih mengarah kepada ajakan untuk memilih salah satu calon dengan mengemukakan visi, misi dan program kerjanya, biasanya kampanye positif dilakukan melalui baligho, poster, media sosial, iklan TV dan dialog tatap muka.
·         Kampanye negatif adalah kampanye yang cenderung menjatuhkan salah satu calon, walaupun keadaan dan faktanya benar seperti itu, semisal saling menghujat visi, misi, dan program kerja salah satu calon. Kampanye negatif ini bisa juga menyerang langsung ke pribadi si calon tapi masih berlandaskan fakta dan kebenaran.
·         Black Campaign (Kampanye Hitam) adalah kampanye yang tidak berlandaskan kebenaran lebih sering mengarah kepada fitnah,  perbedaan dengan kampanye negatif terletak pada kebenaran dan fakta, walaupun kampanye negatif tidak baik tapi masih berlandaskan fakta, dan fakta yang dikemukakan adalah fakta yang jelek/buruk, sedangkan kampanye hitam menyebarkan suatu hal yang belum jelas kebenaran dan faktanya. Kampanye hitam bisa dijerat oleh hukum karena merupakan pencemaran nama baik
Dalam politik, kampanye merupakan salah satu hal yang teramat penting. Kampanye merupakan suatu tindakan komunikasi yang terorganisir yang diarahkan pada khalayak tertentu, pada periode waktu tertentu dan untuk mencapai tujuan tertentu. 


Baca kajian lengkapnya disini.

Eskalasi Tuntutan AEC 2015


“ASEAN Economic Comunity for Indonesia: Risk and Challenge !!”

ASEAN Economic Community—atau yang disingkat sebagai AEC—akan diberlakukan pada tahun 2015. Melalui proses kesepakatan antara para pemimpin negara-negara yang termasuk anggota ASEAN, dimulai dari dibentuknya ASEAN hingga puncaknya pada deklarasi Bali Concord I dan Bali Concord II, pada akhirnya dihasilkan kesepakatan berupa diberlakukannya AEC pada tahun 2015.

Sejatinya, tujuan diberlakukannya AEC adalah menciptakan suatu mekanisme pasar yang bebas (dalam arti berbagai regulasi yang pada awalnya digunakan untuk melindungi kepentingan ekonomi masing-masing negara, tetapi menghambat perputaran pasar, akan dihapus) sehingga akan mempercepat pertumbuhan ekonomi masing-masing negara di kawasan ASEAN. Namun, akan timbul resiko berupa meningkatnya tingkat kompetisi dalam mekanisme pasar tersebut. Memang benar, jikalau melihat dari sudut positif, dengan adanya kompetisi, maka masing-masing pihak akan berusaha menciptakan suatu produk terbaik yang akan masuk ke pasar, namun apabila kompetisi ini berjalan secara tidak sehat, justru akan saling menghancurkan satu sama lain. Sehingga tujuan AEC dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi pada masing-masing negara ASEAN tidak akan tercapai.

Mengingat kondisi tersebut, maka perlu langkah strategis oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mengatasi hal tersebut. Adapun bidang AEC yang harus betul-betul diperhatikan pemerintah adalah :

Baca tulisan lengkapnya disini.

JKN-BPJS : Dari kami Mahasiswa Kesehatan Universitas Padjadjaran

Maka, kami menyatakan 8 Tuntutan Umum kepada BPJS:

1.         Pemerataan Fasilitas Kesehatan dengan lebih intensif lagi. Diperlukan juga Kompensasi/Insentif Tambahan Bagi Fasilitas Kesehatan (wilayah) Tertinggal yang memiliki kriteria jelas. Dana tambahan ini akan digunakan untuk pelayanan kesehatan dan transportasi, pengiriman tenaga kesehatan dan pengembangan fasilitas kesehatan itu sendiri.

2.         Peraturan tertulis mengenai Standar Kriteria Penerima Bantuan Iuran  (PBI). Kami juga menyarankan adanya follow up mengenai masih layakkah seseorang dianggap PBI dengan kerja sama pihak BPJS dengan BPS pendata pemilu atau pelaksana sensus penduduk untuk menekan biaya.

3.         Peraturan   tertulis   berupa   Standard   Operating   Procedure   (SOP)  Pembayaran Klaim oleh BPJS kepada Fasilitas Kesehatan (FasKes) mengingat banyaknya penunggakkan pembayaran oleh BPJS (melewati batas pembayaran yaitu 15 hari) yang memuat Tata cara klaim, transparansi mekanisme pembayaran balik ke FasKes serta sanksi kepada pihak BPJS jika melanggar peraturan-15 hari tersebut. Pemerintah juga harus menyediakan supply claim untuk menghadapi Kejadian Luar Biasa ketika klaim yang ada melebihi input dana untuk menghindari collapse dan kerugian FasKes bila pengeluaran mereka tidak diganti.

4.         Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan oleh BPJS. BPJS wajib melakukan laporan keuangan dan pengelolaan program tahunan yang telah di audit oleh akuntan publik pada presiden dan juga DJSN; terlebih, BPJS menerapkan basis pengelolaan dana umat secara nirlaba.

5.         Secara berkala melakukan Telaah dan Kaji Ulang Sistem INA-CBGs dengan Pihak Terkait untuk merespon fluktuasi harga, munculnya teknologi/prosedur baru yang lebih efisien maupun penganggaran yang masih dianggap tidak sesuai.

6.         Melakukan Sosialisasi JKN secara lebih komprehensif lagi. Sosialisasi yang diharapkan berupa mekanisme umum JKN, paket-paket JKN (dan mengapa itu perlu ada), cara mendaftar dan untung/ruginya bila mereka jadi mendaftar. Sosialisasi pun tidak hanya lewat media massa, tapi penyuluhan langsung yang menyentuh masyarakat langsung.

7.         Lembaga penyelenggara kerja sebaiknya diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.

8.         Portabilitas JKN berupa pengaturan perpindahan dari JamKesMas/AsKes maupun penggunaan fasilitas di luar daerah asal peserta JKN. 



Untuk meningkatkan kemudahan pelaksanaan JKN baik dari pihak BPJS, tenaga
kesehatan maupun bagi peserta JKN, maka kami menggagas:

1.         Peningkatan rasio pajak sebagai alternatif pembayaran sistem JKN. Jika sekarang pajak ada di kisaran 10% dengan anggaran kesehatan ±3% PDB (Produk Domestic Bruto) maka bisa mengikuti Thailand semisal dengan pajak 20% dan anggaran kesehatan ±11% PDB. Penerapan pajak ketimbang iuran bulanan akan mempermudah penarikan, penghitungan dan memilah langsung angka yang dibayarkan berdasar besarnya pendapatan mereka.

2.         Gaji pokok yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga dan peningkatan kompetensi sebagaimana yang diwajibkan (poin kehadiran seminar dan pelatihan, misalnya). Dengan begitu, tenaga kesehatan dapat fokus mengabdikan dirinya.
 


 Rangkuman kajian lebih lanjut mengenai keluhan spesifik bidang keprofesian dapat dibaca selengkapnya disini.

JKN : Tanggapan Lanjutan Kami, Mahasiswa Kesehatan

Keokteran Umum | Kedokteran Gigi | Kebidanan | Farmasi | Keperawatan

Sebagai manusia, hakikatnya kita memiliki pikiran yang terbuka dan kritis terhadap lingkungan sekitar, misal terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah JKN. Urgensi, manfaat dan kesiapan kita dalam mengimplementasikan JKN mungkin adalah 3 pertanyaan yang sering terbesit di pikiran kita. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, mari kita coba mengenal dan memahami sistem yang katanya disusun untuk menyejahterakan rakyat ini.

Jaminan Kesehatan Nasional atau yang biasa disingkat JKN ini adalah bentuk transformasi sekaligus reformasi pelayanan kesehatan di Indonesia yang dulunya lebih dikenal khalayak banyak sebagai Askes (Asuransi Kesehatan) maupun Jamkesmas. Askes, Jamkesmas, Jamsostek, Taspen, Asabri akan bergabung menjadi satu sistem asuransi yaitu SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). JKN tercantum disana bersama dengan Jaminan hari tua, Ketenagakerjaan, Pensiun, dan Keselamatan kerja. SJSN sendiri dijalankan secara mandiri oleh penyelenggara khusus yang disebut BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Prinsip yang digunakan JKN dibandingkan dengan yang terdahulu sebenarnya sama, hanya saja JKN dibentuk dengan tujuan untuk mencakup seluruh warga masyarakat Indonesia. Dan perlu diketahui bahwa program JKN ini telah menjadi prioritas utama bagi reformasi pembangunan kesehatan di Indonesia.

Baca kajian lengkap berikut pandangan tiap bidang keilmuan dan sisi sosial budaya mengenai BPJS disini.

Kamis, 05 Juni 2014

Kajian Fakultas Psikologi : Child Abuse!




Diberdayakan oleh Blogger.